Bapemperda DPRD Balikpapan Fokus Tuntaskan Perda Kesehatan dan Kawasan Tanpa Rokok

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN — DPRD Kota Balikpapan mulai mempercepat penyelesaian sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, terutama di bidang kesehatan dan pelayanan publik.

Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD menargetkan sebagian besar program legislasi daerah tahun 2026 bisa rampung meski pembahasannya dilakukan di tengah keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi.

Bacaan Lainnya

Salah satu regulasi yang menjadi perhatian utama ialah Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan tersebut kini tinggal menunggu proses fasilitasi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum resmi disahkan menjadi perda.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menyebut proses pembahasan di tingkat DPRD sebenarnya telah selesai dilakukan.

“Perda KTR itu menjadi prioritas karena seluruh pembahasannya sudah selesai di DPRD. Sekarang tinggal proses fasilitasi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” kata Andi Arif Agung karib disapa A3, Rabu (13/5/2026).

Selain Raperda KTR, DPRD juga mendorong percepatan penyelesaian Raperda Sistem Kesehatan Daerah. Regulasi tersebut sebelumnya sempat tertunda karena harus menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum.

Menurut A3, materi pembahasan kini sudah dianggap final dan hanya menyisakan tahapan harmonisasi bersama pemerintah provinsi.

“Informasinya sudah final dan clear di tingkat pembahasan. Tinggal harmonisasi dan fasilitasi bersama pemerintah provinsi,” ujarnya.

Tak hanya sektor kesehatan, DPRD Balikpapan juga kembali melanjutkan pembahasan Perda terkait Perumda Manuntung Sukses yang sebelumnya tertahan akibat proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

A3 menjelaskan, penyusunan sebuah perda tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melewati sejumlah tahapan, mulai dari kajian awal, penyusunan naskah akademik hingga masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Ia mengatakan, Propemperda menjadi acuan utama dalam menentukan regulasi mana yang diprioritaskan untuk dibahas setiap tahunnya, baik usulan dari legislatif maupun eksekutif.

“Propemperda itu menjadi dasar untuk menentukan skala prioritas seluruh usulan perda yang akan dibahas,” jelasnya.

Meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran, Bapemperda tetap optimistis target penyelesaian perda tahun ini dapat tercapai.

Ia menargetkan realisasi pembahasan regulasi bisa mencapai 75 hingga 80 persen dari total program legislasi daerah yang telah ditetapkan.

A3 juga mengakui efisiensi anggaran membuat pembahasan perda dilakukan lebih selektif. Anggaran yang tersedia kini difokuskan untuk kebutuhan rapat dan operasional utama pembahasan regulasi.

“Sekarang situasinya memang efisiensi anggaran, sehingga penggunaan dana lebih diprioritaskan untuk kebutuhan rapat dan proses pembahasan perda yang paling mendasar,” pungkasnya.(*)

Pos terkait