Seputarkotaku.com, Balikpapan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan tengah menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat pengendalian penjualan dan peredaran minuman beralkohol di wilayahnya.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjawab tantangan perkembangan kota dan perubahan pola perdagangan, terutama di era digital.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung, menegaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut bukan dimaksudkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan semata untuk menjaga ketertiban dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di masyarakat.
“Ini bukan mazhab untuk peningkatan PAD, karena hasil survei kami juga menunjukkan kontribusinya tidak signifikan. Tujuan utama kami adalah pengendalian, bukan pelarangan,” ujar politisi Golkar yang karib disapa A3, Senin (6/10/2025).
Menurutnya, istilah “pengendalian” dipilih menggantikan “pelarangan” karena secara nasional, peredaran minuman beralkohol golongan A, B, dan C tidak sepenuhnya dilarang.
Bahkan, izin usaha untuk minuman golongan A dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Namun, peraturan daerah yang lama dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Salah satu indikasinya adalah munculnya praktik penjualan minuman beralkohol secara daring (online) yang sempat ditemukan oleh Dinas Perdagangan Kota Balikpapan.
“Kami menemukan adanya penjualan minuman beralkohol secara online. Ini menunjukkan perda lama belum kuat mengatur pengendalian di era digital,” jelasnya.
A3 juga menyoroti masih maraknya peredaran minuman beralkohol tanpa izin di sejumlah tempat hiburan malam di Balikpapan, meskipun kota ini dikenal dengan slogan ‘Bersih, Indah, Aman, Nyaman’ dan julukan kota beriman.
“Untuk golongan B dan C, banyak yang masih dijual tanpa izin. Sedangkan golongan A lebih sulit diawasi karena izinnya langsung dari pusat,” tambahnya.
Ia mengingatkan, di beberapa kota besar, minimarket seperti Indomaret dan Alfamart sudah dapat menjual minuman golongan A. Kondisi ini, menurutnya, perlu diantisipasi agar tidak terjadi di Balikpapan.
“Kami bersyukur ada Perpres Nomor 74 yang memberi ruang bagi daerah untuk mengatur sesuai kearifan lokal. Balikpapan harus memproteksi diri agar karakter kota beriman tetap terjaga,” tegasnya.
Melalui revisi perda ini, DPRD Balikpapan berharap pengawasan dan penertiban distribusi minuman beralkohol bisa dilakukan lebih efektif, terutama dalam hal lokasi penjualan, izin usaha, dan pembatasan usia pembeli.
“Konteksnya bukan pelarangan, tapi pengendalian. Karena aturan pusat tidak melarang, maka daerah berhak mengatur di mana dijual, di tempat apa, dan oleh siapa,” pungkas A3. (*)





