Bentrokan Dua Gank Remaja di Balikpapan Dipicu Asmara, Polisi Tempuh Jalur Restorative Justice

Seputarkoraku.com, BALIKPAPAN — Bentrokan antar dua kelompok remaja lintas wilayah di Balikpapan yang sempat berujung korban luka akhirnya diselesaikan kepolisian melalui jalur damai

Insiden yang dipicu persoalan asmara ini melibatkan mayoritas pelaku berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Bacaan Lainnya

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan memilih mekanisme diversi dan restorative justice sebagai langkah penyelesaian, dengan mempertimbangkan masa depan para remaja yang terlibat serta adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy, menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak semata-mata berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada perlindungan dan pembinaan anak.

“Kasus ini memang menonjol karena melibatkan anak-anak. Kami tidak hanya melihat perbuatannya, tetapi juga masa depan mereka. Karena itu, penyelesaiannya kami dorong melalui diversi dan keadilan restoratif,” ujar Jerrold dalam konferensi pers di Balikpapan, Kamis (30/1/2026).

Peristiwa bentrokan terjadi pada Jumat malam (16/1/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Inpres, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara. Keributan bermula dari kesalahpahaman terkait hubungan asmara yang kemudian merembet menjadi konflik antar kelompok remaja dari wilayah Balikpapan Barat dan Balikpapan Utara.

Situasi memanas ketika salah satu kelompok mendatangi wilayah kelompok lainnya. Adu mulut berubah menjadi aksi saling serang. Dalam kekacauan tersebut, dua remaja terjatuh dari sepeda motor saat berupaya meninggalkan lokasi dan langsung menjadi sasaran pengeroyokan.

Akibat kejadian itu, dua korban mengalami luka-luka, bahkan salah satunya menderita patah tulang selangka dan harus mendapatkan perawatan medis.

“Secara fakta dan alat bukti, peristiwa ini memenuhi unsur tindak pidana. Namun dari sembilan orang yang kami amankan, tujuh di antaranya masih anak-anak, sementara dua lainnya sudah dewasa,” jelas Jerrold.

Polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan, mengamankan barang bukti, serta memeriksa para pelaku, korban, dan saksi. Meski unsur pidana terpenuhi, adanya itikad baik dari kedua belah pihak menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk memfasilitasi penyelesaian melalui diversi.

“Karena mayoritas pelaku berstatus ABH dan ada kesepakatan damai, kami memfasilitasi penyelesaian melalui restorative justice dengan melibatkan orang tua, tokoh masyarakat, dan aparat kelurahan,” kata Jerrold.

Dalam proses tersebut, kedua kelompok sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatan serupa. Bahkan, pada kesempatan itu juga dibacakan pernyataan sikap dari perwakilan orang tua kedua belah pihak sekaligus deklarasi pembubaran dua gank remaja tersebut.

“Kami ingin anak-anak ini tetap bisa melanjutkan pendidikan, memperbaiki diri, dan mengejar cita-cita mereka. Kehadiran polisi dalam kasus anak bukan untuk menghukum semata, tetapi memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi,” tegas Jerrold.(*)

Pos terkait