Seputarkotaku.com, Balikpapan – Berkedok sebagai penagih utang, empat pria ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim setelah terlibat aksi perampasan dan pemerasan terhadap seorang warga Balikpapan.
Modusnya terbilang nekat, mengambil paksa mobil dan memeras uang puluhan juta rupiah dari korban.
Aksi para pelaku terungkap setelah EP (33), warga Balikpapan, melaporkan peristiwa mencekam yang dialami sopirnya pada 2 Mei 2025 lalu. Saat itu, mobil travel miliknya sedang menurunkan penumpang di depan Hotel MaxOne, Jalan MT Haryono, ketika tiga pria tak dikenal mendatangi sang sopir.
Tanpa banyak bicara, sopir digiring ke sebuah kantor perusahaan pembiayaan (MTF) dan dipaksa menyerahkan kunci serta mobil Toyota Innova milik EP.
Lebih parahnya, sopir juga diintimidasi untuk menandatangani surat penyerahan kendaraan baru kemudian dibebaskan.
Tak terima dengan perlakuan itu, EP mencoba menyelesaikan masalah secara baik-baik. Ia mendatangi kantor MTF di Bontang untuk melunasi tunggakan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya pelaku meminta “tebusan” sebesar Rp20 juta secara tunai agar mobilnya dikembalikan. Uang itu akhirnya diserahkan di sebuah kafe di Mall BSB Balikpapan.
Merasa diperas dan mengalami kerugian total hingga Rp320 juta, EP pun melapor ke SPKT Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menyatakan bahwa aksi yang dilakukan para pelaku bukanlah penagihan sah, melainkan tindak kriminal.
“Ini bukan penagihan yang sah, murni tindak pidana perampasan dan pemerasan,” tegasnya.
Empat pelaku berinisial A (32), Al (46), F (28), dan P (47) kini telah diamankan. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova, uang tunai Rp20 juta, lima unit ponsel, dan dua berkas dokumen penting.
“Kami ingatkan, penagihan utang tak boleh dilakukan dengan kekerasan atau ancaman. Laporkan jika menemukan aksi premanisme berkedok debt collector. Polda Kaltim akan bertindak tegas,” pungkas Yuliyanto.(*)





