Cekcok di Warung Berujung Tikaman, Pria di Balikpapan Barat Dibekuk Polisi

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Aksi penikaman menggegerkan warga Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Sabtu (21/2/2026) sore.

Seorang pria berinisial MR (41) nekat menusuk tetangganya sendiri, SR (51), menggunakan pisau lipat hingga korban tersungkur bersimbah darah.

Bacaan Lainnya

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 15.20 WITA. Saat itu, MR diketahui tengah membeli rokok di sebuah warung.

Namun situasi mendadak memanas ketika korban SR datang dan diduga langsung memukul pelaku dengan tangan kosong.

Tak terima dipukul, MR yang mengaku merasa terancam langsung mengambil pisau lipat dari saku belakang celananya. Tanpa banyak kata, ia mengayunkan senjata tajam itu dan menghujamkannya ke dada kiri korban.

“Pelaku menikam korban di bagian dada sebelah kiri menggunakan tangan kanan, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk serius,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Iptu Hendik Winarto, mewakili Kapolsek AKP Sukarman, Selasa (24/2/2026).

Korban yang mengalami luka cukup parah segera dievakuasi warga ke RS Sayang Ibu untuk mendapat pertolongan pertama. Karena kondisinya membutuhkan penanganan lebih intensif, SR kemudian dirujuk ke RS Kanujoso Djatiwibowo.

“Korban sempat mendapat penanganan awal di RS Sayang Ibu, namun karena luka tusuk cukup dalam, korban dirujuk ke RS Kanujoso Djatiwibowo untuk perawatan lanjutan,” jelas Iptu Hendik.

Sementara itu, usai melakukan penikaman, MR sempat meninggalkan lokasi kejadian. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Hanya berselang sekitar 30 menit, tepat pukul 15.50 WITA, pelaku berhasil diringkus.

“Pelaku berhasil kami amankan pada pukul 15.50 WITA dan langsung dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Dari tangan MR, polisi menyita satu bilah pisau lipat yang diduga digunakan untuk menusuk korban. Penyidik juga telah melakukan interogasi awal guna mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian tersebut.

“Kami sudah mengamankan barang bukti berupa satu pisau lipat dan telah melakukan berita acara pemeriksaan terhadap tersangka,” tambahnya.

Kini MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (2) KUHPidana.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Iptu Hendik.
Ia juga memastikan situasi di lokasi kejadian saat ini telah aman dan kondusif.

“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan segera melapor apabila terjadi gangguan kamtibmas,” pungkasnya.(*)

Pos terkait