Komisi I DPRD Balikpapan Ancam Panggil dan Sidak Ritel Modern Tak Berizin

Danang Eko Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan (foto : Ariel/*)

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Kota Balikpapan berencana memanggil seluruh pelaku usaha ritel modern atau minimarket yang beroperasi di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Langkah ini diambil menyusul dugaan adanya salah satu minimarket di Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, yang telah beroperasi namun belum mengantongi izin lengkap dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, H. Danang Eko Susanto, menegaskan pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap legalitas usaha ritel modern di kota ini.

“Kita akan panggil pemilik retail modern di Balikpapan dan kita akan lihat dokumen perizinannya, apakah sudah lengkap atau belum,” ujar Danang, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, jika benar terdapat toko ritel yang beroperasi tanpa izin resmi, maka hal tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan, termasuk ketentuan jarak pendirian toko modern dengan pasar tradisional.

“Ibaratnya segera kita tindaklanjuti terkait masalah mereka yang belum ada perizinannya sampai sekarang. Termasuk ada batasan kewenangan jarak dengan pasar tradisional,” tegasnya.

Keberadaan toko ritel yang diduga belum berizin ini juga disebut telah memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga di sekitar lokasi usaha.

Danang meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk tidak tinggal diam. Ia mendorong Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan segera turun tangan melakukan pengecekan dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran.

“Seharusnya Satpol PP maupun dinas terkait, seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Perizinan, segera bergerak mengecek izin-izinnya,” tandas politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut.

“Kita akan turun kelapangan dan sekaligus akan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan para pemilik toko ritel modern untuk menanyakan dokumen perizinannya apa sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Pos terkait