Seputarkotaku.com, Balikpapan – Aksi pencurian kendaraan bermotor yang menghantui warga Balikpapan akhirnya terbongkar.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan bersama jajaran Polsek berhasil memutus rantai aksi curanmor yang beraksi di beberapa wilayah di Balikpapan.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil rangkaian penyelidikan dari 10 laporan polisi terkait kehilangan motor.
“Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban, rata-rata motor ditinggal dalam keadaan kunci masih menempel atau stang tidak terkunci,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Kamis (2/10/2025).
Adapun para pelaku yang ditangkap yakni MAS (19), FS (20), RH (24) dan SY (35), HK (45), OF (33), MN (55), serta RI seorang remaja atau anak dibawah umur.
Delapan tersangka tersebut terbukti terlibat dalam serangkaian pencurian di 10 lokasi berbeda, mulai dari Jalan S. Parman, Jalan 21 Januari, Jalan Marsma Iswahyudi, hingga kawasan Graha Indah dan Sepinggan.
AKP Zeska menuturkan, petugas kepolisian terpaksa menindak tegas salah satu tersangka berinisial FS dengan menyarangkan timah panas pada bagian kaki tersangka, dikarenakan melawan saat hendak diamankan.
“Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif para pelaku bervariasi, mulai dari penggunaan pribadi hingga menjual motor hasil curian demi keuntungan ekonomi,” terangnya.
“Dari pengungkapan ini 8 kendaraan roda dua berhasil diamankan seluruh tersangka,” bebernya.
“Kini, delapan tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polresta Balikpapan. Semua tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara,” tutupnya. (*)





