Disorot DPRD, Operasional Hotel Sevensix Diduga Menyimpang dari Izin

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Dugaan penyimpangan izin operasional Hotel Sevensix Balikpapan menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora), Satpol PP, serta manajemen Hotel Sevensix.

Bacaan Lainnya

RDP yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Balikpapan, Senin (29/11/2025), menitikberatkan pada dugaan ketidaksesuaian antara izin yang dikantongi hotel dengan aktivitas operasional yang berjalan di lapangan.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk menggali informasi secara menyeluruh atas laporan masyarakat yang difasilitasi oleh Formak Indonesia.

“Dari hasil pembahasan, ada tiga poin utama yang menjadi fokus kami,” ujar Yono.

Poin pertama menyangkut perizinan pemanfaatan air bawah tanah. DPRD, kata Yono, ingin memastikan penggunaan air tanah oleh pihak hotel telah sesuai dengan izin dan standar operasional prosedur yang berlaku.

Fokus kedua berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta kesesuaian fungsi bangunan. DPRD menaruh perhatian pada informasi adanya dugaan alih fungsi ruang di dalam hotel yang dinilai tidak sesuai dengan izin awal yang diajukan.

“Kami perlu memastikan apakah aktivitas yang berjalan saat ini memang sesuai dengan PBG dan peruntukan awal bangunan,” tegasnya.

Sementara poin ketiga menyoroti dugaan pelanggaran perizinan penjualan minuman keras. Yono mengungkapkan adanya indikasi promosi minuman beralkohol dan fasilitas hiburan melalui media sosial hotel yang diduga tidak sesuai dengan izin operasional.

“Diduga ada alih fungsi. Salah satunya pengiklanan minuman keras atau tempat hiburan di Instagram mereka. Ini yang menjadi konsen kami,” jelasnya.

Yono menambahkan, secara administratif manajemen hotel mampu menunjukkan izin operasional sebagai hotel bintang dua yang perizinannya berada di tingkat pusat. Namun, persoalan muncul ketika ditemukan indikasi bahwa sebagian ruangan hotel difungsikan sebagai fasilitas hiburan, seperti karaoke.

“Secara legalitas izin ada. Tetapi yang menjadi pertanyaan, apakah fungsi bangunan itu masih sesuai. Karena di dalamnya terdapat karaoke. Untuk itu akan dilakukan sidak ke lapangan,” ujarnya.

Langkah inspeksi mendadak tersebut mendapat dukungan dari Ketua Umum Formak Indonesia, Jerico Noldi. Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan dugaan ketidaksesuaian fungsi bangunan dengan PBG.

“Ada dugaan pelanggaran peruntukan bangunan. Fasilitas di dalam hotel itu perlu dipastikan apakah sesuai atau tidak dengan PBG,” kata Jerico.

Ia menilai, pengecekan lapangan harus melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, hingga dinas teknis lainnya yang berwenang.

“Memang sebaiknya DLH, Dinas PU, mungkin juga DPPR turun langsung. Yang jelas, ada dugaan pelanggaran yang perlu dibuktikan,” tambahnya.

Jerico menegaskan, Formak Indonesia hanya berperan sebagai penyalur laporan masyarakat, sementara DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha.

“Kami hanya membawa aspirasi masyarakat, karena saluran pengaduan masyarakat salah satunya melalui DPRD,” ucapnya.

Dalam RDP tersebut, Formak Indonesia juga mengungkap dugaan adanya kamar hotel yang dilengkapi fasilitas karaoke dan sempat dipromosikan melalui media sosial resmi Hotel Sevensix.

“Kamar dengan fasilitas karaoke itu ada, bahkan muncul di Instagram mereka,” sebut Jerico.

Sementara itu, General Manager Hotel Sevensix Balikpapan, Febri Yudiono, menegaskan bahwa pihaknya tidak merasa melanggar ketentuan perizinan. Ia menyebut operasional hotel telah berjalan sesuai aturan, meski beberapa izin masih dalam proses perpanjangan.

“Secara perizinan sudah berjalan. Ada yang sudah selesai dan ada yang memang dalam proses perpanjangan, bukan izin baru,” jelas Febri.

Terkait pemanfaatan air bawah tanah, Febri menyatakan manajemen telah menunjukkan dokumen perizinan, termasuk bukti pembayaran kontribusi kepada pemerintah daerah serta Nomor Induk Berusaha (NIB) terbaru.

Ia mengakui sejumlah izin memang akan berakhir pada 2025, namun proses perpanjangan telah dilakukan sebagai bentuk kepatuhan.

“Kami sudah beroperasi sekitar tujuh tahun. Perizinan sudah kami lengkapi dan yang habis di 2025 sedang kami perpanjang. Itu bentuk itikad baik kami menjalankan aturan di Kota Balikpapan,” pungkasnya.(*)

Pos terkait