Pemuda 20 Tahun di Ciduk Polisi, Simpan Tiga Paket Sabu di Casing Ponsel

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Upaya LM (20) mengelabui petugas kepolisian dengan cara menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu di balik cashing Handphone (HP) akhirnya gagal.

LM tidak berkutik saat petugas Polsek Balikpapan Barat akhirnya menemukan tiga paket sabu yang coba disembunyikannya.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Patriot, kawasan Gunung Satu, Balikpapan Barat, Jumat (19/12/2025) lalu.

Pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari penyelidikan intensif Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat yang mencurigai aktivitas seorang pria di lokasi tersebut.

Dimana, sekitar pukul 20.00 Wita, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

“Pada saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan tiga paket sabu yang disimpan di dalam casing handphone milik tersangka,” ungkap Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sa’run melalui Kanit Reskrim Ipda Hendik Winarto, Minggu (28/12/2025).

Ipda Hendik menuturkan, dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 0,76 gram, serta satu buah casing ponsel warna hijau yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Ia menjelaskan, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi kejadian.

“Yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka LM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap asal-usul sabu dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Polisi telah melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan tersangka, serta mempersiapkan gelar perkara.

“Kami terus mengembangkan kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tutup Ipda Hendik.(*)

Pos terkait