Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan Sabu Seberat 8,95 Gram Dari Empat Tersangka

Pelaku beserta barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan (foto : Polda Kaltim)

Balikpapan, Seputarkotaku.com – Narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,95 gram berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dari Empat orang pelaku berinisial R (36), CA (33), BCG (27) dan W (36).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul, Senin (22/5/2023) menuturkan penangkapan keempat pelaku terjadi di Tiga Lokasi berbeda. Dimana untuk pelaku R diamankan di Baru Ulu, Balikpapan Barat, pelaku CA dan BCG di Muara Rapak, Balikpapan Utara pada Sabtu (20/5/2023) sekitar pukul 01.25 Wita, dan pelaku W dimainkan di Manggar, Balikpapan Timur sekitar pukul 03.05 Wita dini hari.

Bacaan Lainnya

Dari tangan pelaku R berhasil diamankan Tiga Buah Amplop berwarna putih berisikan 150 paket yang diduga sabu-sabu seberat 4,5 gram dan Satu amplop putih berisikan 28 paket kecil seberat 1.0 gram.

Sedangkan barang bukti dari tangan pelaku CA dan BCG diamankan Dua amplop berisikan 100 paket kecil diduga sabu-sabu seberat 3 gram dan Satu lembar tisu yang didalamnya berisikan 25 paket dengan berat 0,45 gram.

Dari hasil pengembangan ketiga tersangka tersebut, anggota opsnal kembali mengamankan salah satu pelaku berinisial W dengan barang bukti Satu unit Handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan ketiga pelaku untuk mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim guna penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

“Keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009,” pungkasnya.(*)

Pos terkait