Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda strategis, yakni penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tahun 2025 serta pengumuman pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk perubahan sejumlah peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK).
Rapat yang berlangsung di Ballroom Grand Hotel Senyiur Balikpapan, Senin (6/4/2026), dipimpin Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, didampingi jajaran wakil ketua. Turut hadir Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, serta unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Alwi mengapresiasi pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Balikpapan Tahun 2026 yang dinilai menjadi pijakan penting dalam merancang arah pembangunan daerah ke depan.
“Semoga program-program prioritas yang telah disusun mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat dan membawa perubahan positif yang signifikan bagi Kota Balikpapan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, LKPj merupakan laporan tahunan yang memuat capaian kinerja pemerintah daerah, pengelolaan keuangan, serta pelaksanaan program pembangunan sepanjang tahun 2025. Laporan ini juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, kepala daerah wajib menyampaikan LKPj kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan. LKPj Wali Kota Balikpapan sendiri telah diserahkan pada 31 Maret 2026.
“Penyampaian LKPj ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada DPRD dan seluruh masyarakat Balikpapan,” jelas Alwi.
Selanjutnya, DPRD akan melakukan pembahasan dan telaah terhadap LKPj tersebut dalam waktu paling lambat 30 hari sejak diterima. Hasilnya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan pada rapat paripurna berikutnya.
Selain membahas LKPj, rapat juga mengumumkan pembentukan Pansus untuk menyusun perubahan Peraturan DPRD Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik serta perubahan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Di akhir rapat, pimpinan sidang menegaskan pentingnya peran DPRD dalam memberikan masukan konstruktif terhadap jalannya pemerintahan.
“LKPj Wali Kota Balikpapan Tahun 2025 telah kita dengarkan bersama. Selanjutnya kami serahkan kepada anggota DPRD untuk dituangkan dalam rekomendasi sebagai bentuk kritik, saran, dan masukan guna perbaikan kinerja ke depan,” tegas Alwi.
Ia menambahkan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar setiap rekomendasi yang dihasilkan benar-benar mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Harapannya, seluruh catatan dan rekomendasi DPRD dapat menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah kota dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan publik ke depan,” tutupnya.(*)





