Gelapkan Motor, Pasutri di Balikpapan Terancam 5 Tahun Penjara

Pasutri S dan AM saat diamankan (foto : istimewa)

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Pasangan suami-istri (Pasutri) di Balikpapan berinisial AM (46) dan S (40) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum lantaran di duga telah menggelapkan sepeda motor pemilik rumah yang ditempati dirinya (sewa).

Dijumpai dikantornya, Minggu (9/7/2023). Kapolsek Balikpapan Utara AKP Bitab Riyadi mengatakan pengungkapan berawal atas laporan korban berinisial A (45) warga Gunung Pipa, Balikpapan Utara ke Polsek Balikpapan Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Bacaan Lainnya

Saat dilakukan penyelidikan polisi akhirnya berhasil mengantongi identitas terduga pelaku penggelapan sepeda motor korban yang merupakan pasutri.

Tak berselang lama, keduanya akhirnya berhasil diamankan saat berada di Perum Korpri, Balikpapan Selatan pada Rabu (5/7/2023) lalu.

“Pelaku sudah melakukan aksinya di 6 TKP berbeda dengan modus ingin membeli motor korban, kemudian melakukan”Test Driver” atau mencoba motor korban, kemudian membawa kabur,” terangnya.

“Keduanya memiliki peran berbeda, dimana S sebagai istri bertugas meyakinkan korban untuk menjual motornya dan dia beserta sang suami yang akan membelinya. Setelah korban lengah disitulah mereka langsung membawa kabur motor korban,” sambung Bitab.

Setelah berhasil membawa kabur motor korban, keduanya menjual motor korban melalui jejaring sosial media (sosmed).

“Hasil penjualan barang curian digunakan untuk kehidupan sehari-hari, mengingat sang suami mengalami gangguan kesehatan, sehingga tidak bisa bekerja berat,” katanya.

“Penuturan pelaku AM, dirinya pernah bekerja di perusahan batubara, namun mengalami gangguan pada ginjal,” tambahnya.

“Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pasutri ini akan dikenakan Pas 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Pos terkait