Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN — Dugaan kecurangan takaran minyak goreng kembali mencuat. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap peredaran minyak goreng merek Minyakita yang diduga tidak sesuai isi bersih sebagaimana tertera pada kemasan di Kota Balikpapan.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polda Kaltim, Rabu (15/4/2026), yang dipimpin langsung Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas. Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MHF, yang menjabat sebagai Direktur Operasional sekaligus kuasa direksi pada PT JASM.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 20 Agustus 2025. Dari hasil penyidikan, diketahui produk Minyakita kemasan 1 liter yang diproduksi PT JASM telah beredar di wilayah Kalimantan Timur sejak Juli hingga Agustus 2025, dengan total distribusi mencapai 852 karton atau 10.224 kemasan, yang seluruhnya telah habis terjual.
“Dari hasil pengawasan dan pengujian, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara isi bersih produk dengan yang tertera pada label kemasan,” ungkap Bambang.
Temuan tersebut diperoleh dari inspeksi mendadak (sidak) Satgas Pangan Polda Kaltim bersama UPTD Metrologi Dinas Perdagangan Kota Balikpapan pada 11 Agustus 2025. Dari lima sampel yang diuji, seluruhnya tidak memenuhi batas toleransi yang diizinkan.
Hasil pengukuran menunjukkan isi minyak goreng hanya berkisar antara 950 hingga 975 mililiter, atau berkurang sekitar 25 hingga 50 mililiter dari takaran seharusnya, yakni 1.000 mililiter.
Lebih lanjut, polisi memastikan tidak ada indikasi pengurangan isi di tingkat distributor maupun pengecer. Produk diterima dalam kondisi tersegel, sehingga dugaan pelanggaran mengarah pada proses produksi atau pengemasan di tingkat perusahaan.
Ironisnya, PT JASM sebelumnya telah menerima teguran tertulis dari Kementerian Perdagangan RI melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) pada 17 Maret 2025 atas temuan serupa di daerah lain. Saat itu, perusahaan berjanji melakukan perbaikan dan siap menerima sanksi jika pelanggaran terulang.
“Namun dalam praktiknya, tersangka diduga tetap memproduksi atau mengemas minyak goreng dengan isi yang tidak sesuai label, baik dari segi ukuran, takaran maupun jumlah, lalu mengedarkannya ke masyarakat,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.(*)





