Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bertindak lebih tegas terhadap pengembang perumahan yang melanggar aturan tata ruang.
DPRD menilai penyelesaian persoalan di Perumahan Bukit Damai Sentosa (BDS) 2, Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan, tidak boleh hanya berhenti pada rapat dan pembahasan tanpa tindak lanjut yang jelas.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas persoalan bozem (kolam retensi), drainase, dan dugaan perubahan site plan di kawasan BDS 2 beberapa waktu lalu.
Menurut Oddang, aturan mengenai perumahan dan tata ruang sebenarnya sudah jelas. Yang menjadi persoalan adalah pelaksanaannya di lapangan yang dinilai belum maksimal.
“Kalau pertemuan hari ini memang serius untuk mencari solusi, mari kita buktikan bersama. Aturan di Kota Balikpapan sudah cukup, tinggal bagaimana dijalankan dengan sungguh-sungguh,” ujar Oddang saat di jumpai awak media.
Ia mengatakan DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan dengan menyampaikan berbagai rekomendasi. Namun hingga kini, masyarakat belum melihat adanya langkah nyata dari instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung cukup lama tersebut.
Oddang juga meminta setiap pembahasan persoalan seperti ini dihadiri oleh pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan sehingga hasil rapat dapat langsung ditindaklanjuti.
“Kalau yang hadir memang pemegang keputusan, saya yakin persoalan ini bisa segera diselesaikan,” katanya.
Selain itu, Oddang menyoroti dugaan perubahan site plan, terutama terkait fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Menurutnya, perubahan tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya persetujuan dari pihak yang berwenang.
“Tidak mungkin site plan berubah kalau dari pemerintah tidak mengubahnya. Apalagi sampai ada perubahan fungsi fasum untuk kepentingan pengembang,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan rencana pengalihan fungsi bozem yang dinilai tidak masuk akal karena bozem merupakan bagian penting dalam pengendalian banjir di kawasan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Balikpapan meminta Pemkot segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan pengembang.
Beberapa rekomendasi yang disampaikan DPRD antara lain memberikan sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan proyek apabila terbukti melanggar aturan, melakukan audit terhadap kondisi fasum, fasos, bozem, dan sistem drainase, serta memastikan dana APBD tidak digunakan untuk kawasan perumahan yang fasilitas umum dan fasilitas sosialnya belum diserahkan secara resmi kepada pemerintah.
“Kalau memang terbukti melanggar aturan, tutup saja sementara proyeknya. Jangan hanya membaca aturan dalam rapat, tetapi tidak ada tindakan di lapangan,” pungkas Oddang.(*)





