Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan mendesak pengembang Perumahan BDS II segera menuntaskan persoalan bozem yang menjadi keluhan warga RT 23 dan RT 24 Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan.
Jika tidak ada itikad baik dari pengembang, DPRD meminta Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) menghentikan sementara seluruh proses perizinan pembangunan yang masih berjalan.
Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Balikpapan Ketua RT 23 dan 24 Sungai Nangka, Camat Balikpapan Selatan, Lurah Sungai Nangka, Satpol PP, dan Disperkim Kota Balikpapan, yang berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan, Senin (27/7/2026) yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, H. Yusri, SE.
Diwawancarai awak media, Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, H Laisa Hamisah mengawali dengan rasa kekecewaannya lantaran pengembang perumahan BDS II tidak hadir dalam forum yang dinilainya sangat penting untuk menjawab persoalan masyarakat.
“Saya sangat menyayangkan, rapat tadi pengembang tidak hadir,” ungkapnya kesal.
Laisa menuturkan, hasil pembahasan dalam rapat menunjukkan bahwa area di depan kawasan perumahan tersebut merupakan bozem yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
“Kesimpulan rapat sudah jelas, kawasan itu adalah bozem dan tidak boleh diganggu gugat. Pengembang tidak boleh menjual, menyebut, ataupun mengalihfungsikan lahan tersebut menjadi fungsi lain karena itu memang diperuntukkan sebagai bozem,” tegas Laisa.
Menurutnya, kondisi bozem saat ini jauh dari fungsi sebenarnya. Bahkan, keberadaannya dinilai terbengkalai sehingga tidak mampu menampung limpahan air hujan dan berdampak pada banjir di lingkungan warga, khususnya RT 23 dan RT 24.
“Selama ini bozem yang dimiliki pengembang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kondisinya terbengkalai, sehingga saat hujan air melimpas ke permukiman warga. Dampaknya bukan hanya ke lingkungan perumahan, tetapi juga sampai menggenangi jalan,” ujarnya.
Laisa mengungkapkan, sebelumnya DPRD telah memberikan waktu kepada pengembang untuk melakukan pengerukan dan penataan bozem. Namun hingga kini, tindak lanjut yang dijanjikan belum terlihat.
“Kami pernah meminta dalam waktu tiga hari harus ada tindak lanjut, bozem dikeruk dan materialnya dipindahkan agar rapi. Kenyataannya hanya dikerjakan sebentar, setelah itu tidak ada lagi aktivitas. Sampai sekarang tidak ada perkembangan yang berarti,” katanya.
Karena itu, ia meminta Disperkim bertindak tegas apabila pengembang terus mengabaikan kewajibannya.
“Kalau memang tidak ada tindak lanjut, saya minta seluruh proses perizinannya dihentikan sementara. Jangan diberikan kelonggaran lagi. Hentikan dulu pembangunan perumahan yang baru sampai bozem ini benar-benar diselesaikan,” tegas politisi PKS tersebut.
Ia menambahkan, tuntutan masyarakat bukan sekadar memperbaiki kondisi bozem, melainkan memastikan fasilitas pengendali banjir itu berfungsi sebagaimana mestinya agar persoalan genangan tidak terus berulang.
Laisa juga mengingatkan bahwa berdasarkan site plan yang telah disahkan, lokasi tersebut memang telah ditetapkan sebagai bozem. Namun dalam pelaksanaannya, fasilitas tersebut justru dibiarkan tanpa penyelesaian, sementara pembangunan perumahan terus berjalan.
“Di site plan sudah jelas ada bozem. Seharusnya fasilitas itu dibangun lebih dulu sebelum pengembangan kawasan dilanjutkan. Tetapi kenyataannya, pembangunan tetap berjalan sedangkan bozem dibiarkan terbengkalai,” ujarnya.
Komisi III, lanjut Laisa, akan terus menjalankan fungsi pengawasan, sementara penyelesaian administratif maupun penegakan aturan berada di tangan Pemerintah Kota Balikpapan.
“Kami menyerahkan kepada Pemkot untuk menindaklanjuti sesuai aturan. Kalau memang pengembang tidak menyelesaikan kewajibannya, maka selesaikan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 dan Perda yang berlaku. Aturannya sudah jelas, termasuk sanksi bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya,” pungkasnya.(*)





