Seputarkotaku.com, Balikpapan – Sebanyak 8 kasus pencabulan serta persetubuhan berhasil diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan.
Tercatat, dari 8 kasus yang diungkap, 5 kasus pelakunya sudah ditetapkan sebagau tersangka.
Mirisnya, dari kelima pelaku yang sudah ditetapkan tersangka terdapat satu pelaku berusia lanjut (lansia).
Hal itu disampaikan Kanit PPA Polresta Balikpapan IPDA Iskandar Ilham saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Selasa (29/8/2023).
“Dari 8 kasus, 5 kasus pelaku yang kita tampilkan ini sudah ditetapkan tersangka, sementara 3 kasus sisanya masih dalam penyelidikan,” terangnya.
Dari 5 kasus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelakunya berinisial AL (72), TT (31), J (30), AS (42), dan SR (42), masing-masing ada yang kasus pencabulan sebanyak 2 pelaku dan kasus persetubuhan sebanyak 3 pelaku.
Masih IPDA Iskandar, untuk AL, pria yang sudah lanjut usia ini, melakukan pencabulan anak dibawah umur di salah satu mushala di kawasan Kampung Baru Tengah, pada Senin (7/8/2023) lalu. Dan korbanya masih berusia 11 tahun.
Waktu kejadian, tersangka memanggil korban yang melintas tepat didepan mushola untuk masuk kedalam mushola. Selanjutnya tersangka memantau situasi sekitar.
Setelah dirasa aman, tersangka langsung memeluk korban. Bahkan tidak hanya memeluk diketahui tersangka juga meraba korban mulai dari bagian paha, hingga bagian kemaluan korban.
“Barang bukti kami sudah amankan pakaian korban,” ujarnya.
Sama seperti AL, SR merupakan tersangka kasus pencabulan. Yang mana dalam kasusnya yang menjadu korban merupakan orang terdekatnya sendiri.
“Korbannya masih berusia 14 tahun yang tidak lain merupakan anak sambung dari tersangka,” tuturnya.
Kejadiannya berawal, saat SR memijat korban yang sedang dalam kondisi sakit, namun hawa nafsu menggodanya hingga pijetetan itu justru mengarah ke payudara hingga kelamin korban.
“Kejadiannya pada bulan Mei lalu, dan laporan polisinya masuk di bulan Agustus,” urainya.
Sementara itu, untuk TT, J, dan AS masing-masing tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur yang juga diamankan Agustus lalu.
“Masing-masing baru satu kali melakukan kecuali TT yang merupakan sepasang kekasih,” ujarnya.
“Walaupun masih sepasang kekasih dan suka sama suka, namun hal itu tetap ditindaklanjuti mengingat selain dari adanya Laporan Polisi (LP) juga masih berada di bawah umur,” pungkasnya.(*)





