Simpan Sabu 36,14 Gram, Dua Warga Sangatta Utara Diciduk Ditresnarkoba Polda Kaltim

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana didampingi Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Hendrik Sidabutar saat menggelar pres rilis (foto/ist)

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Narkotika jenis sabu-sabu seberat 36,14 gram berhasil diamankan dari tangan Dua pelaku berinisial NM (35) dan FR (27) di Jln Mulawarman, Sangatta Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Keduanya berhasil diringkus oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Selasa (22/8/2023) lalu.

Bacaan Lainnya

“Keduanya merupakan warga Sangatta Utara, Kutai Timur,” ucap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana didampingi Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Hendrik Sidabutar saat menggelar pres rilis di Mapolda Kaltim, Rabu (30/8/2023).

Terungkapnya peredaran barang haram tersebut berawal saat petugas melakukan penyelidikan di kawasan Jln Mulawarman, hingga akhirnya petugas berhasil menciduk kedua pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 buah kotak nyamuk yang berisikan plastik warna putih dan didalamnya terdapat 52 bungkus sabu yang dikemas kedalam plastik benig dan bungkus permen bungkus,” urainya.

Selain mengamankan sabu-sabu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone. Sementara Untuk tersangka FR (27) petugas mengamankan 1 unit laptop, 1 buah Tas Ransel, 3 unit HP, 2 Modem beserta charger.

“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)

Pos terkait