Ketua KPU Balikpapan Sebut Berkas Joy Nashar dan Mayasusi Tidak Memenuhi Syarat

Ketua KPU Kota Balikpapan saat menerima berkas persayaratan bacalon perseorangan Joy Nashar dan Mayasusi (foto/ist)

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono didampingi seluruh anggota Komisioner menerima langsung berkas persyaratan dukungan Bakal Pasangan Calon (Bacalon) perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2024 di Kantor KPU Balikpapan, Minggu (12/5/2024).

Bacalon perseorangan tersebut yakni Joy Nashar Utamajaya bersama Mayasusi Likovitasari dan para pendukungnya untuk menyerahkan dokumen persyaratan.

Bacaan Lainnya

Diwawancarai awak media, Prakoso Yudho Lelono menuturkan, setelah proses penyerahan dokumen persyaratan perseorangan itu diterima.

KPU Kota Balikpapan langsung melakukan pemeriksaan data fisik dan digital atau Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Dari hasil pemeriksaan persyaratan itu, bakal calon perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dukungan minimal.

Dijelaskan dirinya, total dukungan yang dipersyaratkan calon perseorangan dalam Pilkada Balikpapan tahun 2024 adalah 38.212 dukungan yang tersebar minimal di 4 Kecamatan.

Sementara, sambungnya, dokumen yang diterima oleh KPU Balikpapan dari bacalon perseorangan Joy Nashar dan Mayasusi berjumlah 8 dukungan yang tersebar di 6 Kecamatan.

“Persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Walikota dan wakil walikota Balikpapan tahun 2024, kami nyatakan tidak memenuhi syarat dukungan minimal,” ungkap pria yang karib disapa Yudho.

“Kita (KPU Balikpapan,red) juga telah mengembalikan berkas persyaratan yang bersangkutan dan menunggu agar melengkapi sesuai syarat minimal hingga batas akhir pendaftaran yakni Minggu 12 Mei 2024 Pukul 23.59 Wita,” sambungnya.

Masih Yudho, proses penyerahan persyaratan bakal calon perseorangan telah dilaksanakan. Penyampaian dari KPU Balikpapan terkait tidak terpenuhinya syarat dukungan minimal juga telah diterima dengan baik oleh bacalon perseorangan tersebut.

“Saat penyerahan berkas, pak Joy Nashar dan calon wakilnya Mayasusi memang telah menyampaikan diawal, bahwa mereka belum dapat memenuhi jumlah syarat dukungan minimal. Mereka menyebut baru mengumpulkan sekitar 30 ribuan dukungan. Dan, 8 dukungan yang diserahkan hanya sebagai simbolis. Kami sudah jelaskan sesuai regulasi yang berlaku, alhamdulillah beliau memahami dan menerima apa yang kami sampaikan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, kata Ketua KPU Balikpapan ini, pasangan bakal calon perseorangan, Joy Nashar dan Mayasusi tak hanya menyerahkan dokumen persyaratan dukungan ke KPU Balikpapan. Mereka juga turut menyerahkan surat permohonan perpanjangan masa penyerahan syarat dukungan perseorangan kepada KPU Balikpapan.

“Terkait surat permohonan perpanjangan masa penyerahan syarat dukungan perseorangan itu, kami tidak berwenang untuk memutuskan sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 532 tahun 2024. Tetapi tetap akan kami teruskan surat permohonan tersebut ke KPU RI dan KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Ditempat yang sama Anggota Komisioner KPU Balikpapan Divisi Teknis, Farida Asmauanna menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan dukungan dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan minimal dukungan. KPU Balikpapan kemudian mengembalikan dokumen yang bersangkutan dan menyampaikan untuk dapat segera dilengkapi.

“Setelah berkas kami kembalikan. Kami juga tetap menunggu untuk dilengkapi hingga pukul 23.59 Wita, tetapi bakal pasangan calon perseorangan, Joy Nashar dan wakilnya Mayasusi tidak dapat melengkapinya. Jadi kami nyatakan tidak memenuhi persyaratan,” tutup Farida.(*)

Pos terkait