Ketua KPU Kota Balikpapan Sebut Rekomendasi PSU Belum Memenuhi Syarat

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menyatakan bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara belum memenuhi syarat untuk dilaksanakan.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, mengungkapkan bahwa setelah melakukan kajian bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pihaknya menemukan bahwa pelanggaran yang dilaporkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) tidak cukup untuk memicu PSU.

Bacaan Lainnya

“Rekomendasi PSU yang kami terima telah kami kaji secara mendalam. Namun, berdasarkan aturan yang berlaku, pelanggaran yang terjadi masih dalam kategori yang tidak memenuhi unsur untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” jelas Yudho, Selasa (3/12/2024).

Dari laporan Panwas, terdapat dua kasus yang menjadi sorotan. Di Balikpapan Timur, seorang pemilih dengan KTP luar Balikpapan diduga ikut memberikan suara dalam pemilihan wali kota, padahal hanya berhak memilih gubernur. Sementara di Balikpapan Utara, seorang pemilih terindikasi mencoblos dua kali di TPS berbeda.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran pemilu, PSU hanya dapat dilakukan jika terdapat lebih dari satu pelanggaran serupa dalam satu lokasi.

Aturan serupa juga ditegaskan dalam PKPU 17 Tahun 2024 dan Keputusan KPU (KPT) 1774 Tahun 2024 tentang penghitungan suara.

“Dalam kasus ini, masing-masing wilayah hanya memiliki satu pelanggaran. Oleh karena itu, kami tidak bisa merekomendasikan PSU,” tegas Yudho.(*)

Pos terkait