Komisi I RDP Dengan Warga, Mempertanyakan Lahan Yang Di Klaim Aset Pemkot Balikpapan

Komisi I saat menggelar RDP dengan warga RT 35 Kelurahan Sepinggan (foto/Avin)

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Sejumlah warga yang berdomisili di Rukun Tetangga (RT) 35 Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan mendatangi kantor DPRD Kota Balikpapan.

Kedatangan sejumlah warga ini, ingin melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Balikpapan, terkait persoalan lahan warga yang diduga diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Bacaan Lainnya

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I Edy Alfonso didampingi Wakil Ketua Komisi I, Simon Sulean, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kecamatan Selatan diruang Rapat Gabungan, Senin (20/5/2024).

Edy Alfonso menuturkan, pihaknya menerima RDP warga pemilik lahan bernama La Adi. Dimana lahan milik La Adi seluas kurang lebih 4700 Meter Persegi. Yang mana seiring berjalannya waktu lahan tersebut terbagi dua, lantaran di tengah lahan tersebut menjadi akses jalan.

“Ya..semula lahan warga tersebut hanya 1 kavling dengan luas 4700 meter persegi, tapi ditengahnya dijadikan akses jalan, sehingga menjadi dua kavling dengan ukuran masing-masih kurang lebih 2300 meter persegi,” urai Edy Alfonso.

Lanjut Edy, sebut saja lahan A kemudian sudah di sertifikatkan pemilik lahan. Namun lahan B milik warga yang berbatasan dengan milik Pemerintah Kota (Pemkot) dikeluhkan, lantaran 1000 meter persegi lahan milik warga yang memiliki legalitas segel, diakui sudah menjadi aset Pemkot Balikpapan.

“Nah..ini yang menjadi persoalannya, saya sendiri belum mengetahui persis letak lahannya dimana,” terangnya.

Edy Alfonso menambahkan, pihaknya saat ini akan menindaklanjuti persoalan ini, salah satunya dengan melakukan peninjauan lapangan, atau melihat langsung lahan yang di maksud oleh warga.

“Kita akan tindaklanjuti, salahsatunya dengan turun kelapangan melihat langsung permasalahannya dilapangan,” pungkas Edy.(*)

Pos terkait