Gasak Barang Elektronik di Rumah Warga, MR Terancam 7 Tahun Penjara

Barang bukti hasil curian yang dilakukan pelaku MR (foto/ist)

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Ancaman hukuman 7 tahun penjara menanti seorang pria berinisal MR (29) lantaran aksi nekatnya mencuri barang-barang elektronik dikediaman milik AH di Jln. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2024) membenarkan aksi pencurian yang dilakukan MR di wilayah hukumnya.

Bacaan Lainnya

“Ya..pelaku berhasil diamankan unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berkat adanya laporan korban yang mengalami pencurian pada, Rabu (15/5/2024) lalu,” ucapnya.

Aksi pelaku dilakukan dengam cara melompati pagar rumah korban, kemudian naik ke lantai atas dan masuk kedalam rumah korban melalui pintu dapur yang saat kejadian tidak terkunci.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto

Merasa aksinya tidak diketahui korban, pelaku berhasil mengambil barang-barang elektronik berupa Macbook dan 2 unit Handphone merk Iphone.

“Akibat pencurian yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai 30 juta,” jelas Kompol Teguh Sanyoto.

“Barang bukti dan pelaku saat ini diamankan di Mapoolsek Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya.

“Pelaku terancam Pasal 363 KUHP  dengan ancaman Hukuman 7 Tahun penjara,” tutupnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan IPDA Sangidun menghimbau masyarakat Balikpapan agar selalu waspada dengan aksi pencurian.

Ia meminta warga kota Balikpapan untuk selalu memeriksa kembali Pintu, Jendela maupun Kontak Listrik dan memastikan semuanya aman, guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.

“Mari kiranya kita jangan abai sebelum istirahat/tidur periksa kembali kondisi pintu/jendela, listrik. Pastikan sudah dalam keadaan aman,” pungkasnya.(*)

Pos terkait