Mengaku Admin Toko Online, EM Perdayai Korbannya Hingga Raup 45 Juta

EM (33) saat dihadirkan dalam pres rilis

Seputarkotaku.com, Balikpapan – EM (33) tak mampu membendung air matanya, kala menyampaikan permohonan maaf terhadap korban yang telah ia perdayai di hadapan puluhan awak media, Rabu (31/1/2024).

Ya..janda muda ini melakukan aksi penipuan dengan modus berpura-pura menjadi admin sebuah toko yang menjual dagangannya secara online atau live streaming.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo saat menggelar pres rilis di Mapolda Kaltim, mengatakan EM berhasil diringkus di kediamannya di daerah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024) lalu oleh Subdit Siber Krimsus Polda Kaltim.

Yusuf Sutejo menambahkan, aksi pelaku dilakukan sejak tahun 2020. Dimana modus pelaku yakni menonton live streaming toko online, kemudian ketika korban yang membeli barang mengirimkan No Handphone di chat live streaming, disitulah pelaku mulai berpura-pura menjadi admin toko online dan melakukan transaksi penjualan dengan korbannya.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat menggelar rilis

Yusuf Sutejo menambahkan kerugian dari setiap korban bervariasi, ada yang 100 ribu dan 300, tapi jika di total kerugian dari 180 pembeli atau korbannya mencapai 45 juta.

Korban yang percaya, kemudian melakukan transaksi kepada pelaku dengan meminjam rekening temannya.

“Jadi modusnya seolah-olah pelaku menjadi admin dari toko online,” ungkap Yusuf Sutejo.

“Saat beraksi, setiap harinya pelaku bisa memperdayai 2 sampai 3 orang korbannya,” katanya.

Yusuf Sutejo menuturkan, pelaku di ciduk ketika owner toko online yang berdomisili di kota Balikpapan melaporkan ke Polda Kaltim, lantaran banyaknya laporan yang diterima toko oline tersebut.

“Selama melakukan aksinya pelaku tidak pernah mengganti nomor telepon selulernya. Jadi selama menipu korbannya, nomor itu juga yang digunakan pelaku,” terangnya.

“Pelaku akan di jerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Junto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun Nomor 19 Tahun 2019 tentang Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 Tahun penjara,” tutupnya.(*)

Pos terkait