Peredaran Narkoba “Gunung Bugis” Belum Usai, Sabu-Sabu 7,34 Gram Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

Pelaku SI dan YP saat diamankan beserta barang bukti sabu-sabu (foto : doc Polda Kaltim)

Balikpapan, Seputarkotaku.com – Kawasan Jln Sultan Hassanudin “Gunung Bugis”, Baru Ulu, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur (Kaltim) sepertinya masih menjadi kawasan darurat peredaran narkoba dikota Balikpapan.

Terbukti Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali berhasil menangkap Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berinisial SI (26) kelamin laki-laki dan YP (24) perempuan.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul, S.I.K., M.M., M.Han mengatakan pengungkapan kedua pelaku terjadi sekitar pukul 16.30 Wita, Senin (1/5/2023).

Saat diamankan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 25 paket yang dikemas dalam plastik bening dengan total berat 7.34 gram beserta uang tunai sebesar Rp. 1.550.000.

“Untuk saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

“Keduanya diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009,” pungkas Rickynaldo.(*)

Pos terkait