Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN — Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Sekretariat Umum menggagas terobosan kreatif dan inovatif dalam tata kelola administrasi surat-menyurat dinas dengan meluncurkan proyek perubahan bertajuk SEPEDA ONTEL atau Strategi Penguatan Integritas Para Admin/Operator Aplikasi Astina Polri Dalam Tata Kelola Administrasi Surat-Menyurat Secara Elektronik di Lingkungan Polda Kaltim.
Program ini merupakan inisiatif Kasetum Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, yang menitikberatkan pada penguatan integritas bagi para admin dan operator aplikasi Astina Polri.
Peserta yang terlibat mencakup Super Admin, Admin Level 1, Admin Khusus Satker Polda/Polres/Polsek, serta Admin Level 2 di seluruh jajaran Polda Kaltim.
Menurut AKBP I Nyoman Wijana, proyek perubahan SEPEDA ONTEL bertujuan membangun INTEGRITAS, yang merupakan akronim dari Intelektual, Netralitas, Transparansi, Elektabilitas, Governance, Responsif, Inovatif, Teknologi, Akuntabel, dan Sinergi.
“Program ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola administrasi dan surat-menyurat yang profesional, efisien, serta berintegritas di lingkungan Polda Kaltim,” ujarnya, Selasa (7/10/2025) kemarin.
Adapun kegiatan yang termasuk dalam proyek perubahan SEPEDA ONTEL antara lain:
1. Penunjukan dan penerbitan Surat Perintah (Sprin) Admin/Operator Aplikasi Astina Polri Polda Kaltim.
2. Terbitnya Keputusan Kapolda Kaltim tentang Pakta Integritas.
3. Penandatanganan Pakta Integritas oleh para admin/operator.
4. Penandatanganan nota kesepakatan antara Polda Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim.
5. Pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) bagi para admin/operator.
6. Terbitnya Peraturan Kapolda Kaltim tentang SOP pedoman kerja bagi para admin/operator.
7. Implementasi aplikasi Astina Polri dalam tata kelola administrasi surat-menyurat elektronik di lingkungan Polda Kaltim.
I Nyoman menambahkan, pelaksanaan proyek perubahan ini berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Polri, Keputusan Kapolri Nomor Kep/1242/VIII/2025 tentang Pelaksanaan Astina Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Polri.
“Dengan SEPEDA ONTEL, kami ingin memastikan seluruh tata naskah dinas di Polda Kaltim dikelola secara digital, transparan, dan akuntabel,” tutupnya. (*)





