Seputarkotaku.com, Samarinda – Seorang wanita yang berprofesi sebagai Selebram asal Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial ID harus menjalani proses hukum, lantaran mempromosikan situs judi online melalui akun Sosial Media (Sosmed).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan tertangkapnya ID berawal dari patroli siber yang dilakukan jajarannya pada 29 September 2023 lalu, Senin (16/10/2023).
Saat melakukan patroli siber itulah petugas mendapati satu akun instagram yang digunakan untuk mengiklankan situs judi online.
“Waktu melakukan patroli siber itulah didapati salah satu akun instagram yang mengiklankan situs judi online,” katanya.
Ary Fadli menambahkan, selebgram yang memiliki follower (pengikut) sebanyak 34 ribu inipun berhasil di ciduk petugas di kediamannya di Jln Harun Nafsi, Kecamatan Loa Janan, Kota Samarinda.
Masih Ary Fadli, dari mengiklankan situs judi online pelaku ID memperoleh bayaran sebesar 400 ribu hingga 500 ribu selama 2 bulan terakhir.
“Pelaku sudah mengiklankan situs judi online selama 2 bulan dengan bayaran 400 hingga 500 ribu setiap postingannya,” jelasnya.
“Barang bukti yang kita amankan berupa satu buah handphone, satu akun Whatsapp, Satu akun Mobile Banking, satu akun Instagram, satu rangkap Screenshot postingan yang mempromosikan link judi online di insta story miliknya” sambungnya.
“Pasal yang dikenakan untuk pelaku adalah Pasal 45 ayat 2 tentang Judi Online Pasal 27 ayat 2 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat ke 1e dan/atau 2e KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi 6 miliar dan atau ancaman pidana paling lama 10 Tahun atau denda 25 juta,” pungkasnya.(*)





