Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polisi Amankan 11 Paket Sabu di Prapatan

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN — Seorang residivis kasus narkoba kembali diringkus aparat Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Pelaku berinisial JAS (33), buruh harian lepas, ditangkap saat berada di pinggir jalan Jl. Pagar Ijo, RT 38 Kelurahan Prapatan, Sabtu (6/12/2025) lalu, sekitar pukul 19.50 WITA.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi petugas kepolisian Polresta Balikpapan.

Bacaan Lainnya

Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Syafarudin, Selasa (9/12/2025) menjelaskan bahwa tim opsnal segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.

“Tim mendapati seorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang dilaporkan. Setelah diamankan, pelaku mengaku bernama JAS,” ujarnya.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu seberat brutto 3,36 gram, dibungkus tisu putih dan disimpan di kantong celana sebelah kiri. Selain itu, turut diamankan sehelai tisu dan celana pendek abu-abu yang digunakan pelaku.

Pelaku mengaku membeli sabu itu seharga Rp1,5 juta secara tunai dari seseorang di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa JAS bukan orang baru dalam dunia narkoba. Ia merupakan residivis kasus sabu tahun 2017 dan bebas pada 2021.

Akibat perbuatannya, JAS kembali berhadapan dengan hukum dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.(*)

Pos terkait