Ribuan Liter BBM Subsidi Diamankan, 12 Orang Jadi Tersangka

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN — Praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali terbongkar di Kalimantan Timur. Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) bersama jajaran berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana migas dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan barang bukti sebanyak 5.330 liter BBM subsidi jenis solar dan Pertalite, serta delapan unit kendaraan roda empat yang digunakan para pelaku.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari atensi pimpinan terkait maraknya praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

“Ini merupakan tindak lanjut dari apa yang telah disampaikan dan menjadi atensi Bapak Kapolda, yang sebelumnya juga ditegaskan oleh Bareskrim Polri,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan, 11 kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Kaltim dan melibatkan berbagai satuan kepolisian. Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani dua kasus, Polresta Balikpapan dan Polresta Samarinda masing-masing satu kasus, Polres Berau tiga kasus, serta Polres Kutai Barat empat kasus.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita 3.050 liter Pertalite dan 2.280 liter solar. Selain itu, ditemukan pula kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

Tak hanya itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa empat kendaraan modifikasi, dua unit alat pompa, lima drum besi, 201 jeriken, dua selang besar, dua telepon genggam, serta 67 barcode dengan nomor polisi berbeda.

Menurut Yugo, para pelaku menjalankan modus dengan membeli BBM subsidi secara berulang di berbagai SPBU menggunakan barcode berbeda, lalu menampungnya dalam kendaraan yang telah dimodifikasi.

“Para pelaku melakukan pengisian berulang dari SPBU ke SPBU menggunakan barcode yang berbeda, kemudian ditampung dalam kendaraan yang sudah dimodifikasi,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegasnya.

Polda Kaltim menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat.

“Ini menjadi komitmen kami bersama jajaran untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Kaltim,” pungkasnya.(*)

Pos terkait