Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN — Di balik deretan angka dan statistik kinerja kepolisian sepanjang 2025, Polresta Balikpapan memilih bersikap terbuka.
Tak hanya memamerkan capaian pengungkapan kasus, institusi penegak hukum ini juga mengungkap sisi evaluasi internal yang masih menjadi pekerjaan rumah.
Mulai dari pelanggaran etik anggota hingga tantangan menjaga keamanan kota yang terus berkembang.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto dalam rilis akhir tahun yang digelar di lobi utama Mapolresta Balikpapan, Rabu (31/12/2025).
Di hadapan awak media, ia menegaskan bahwa profesionalisme Polri tidak hanya diukur dari banyaknya kasus yang diungkap, tetapi juga dari keberanian institusi menindak tegas anggotanya sendiri.
Sepanjang 2025, Polresta Balikpapan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personel.
Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencatat dua personel diberhentikan. Penurunan tersebut dinilai sebagai indikasi membaiknya pengawasan internal, meski pembinaan tetap menjadi fokus berkelanjutan.
Namun demikian, data internal juga menunjukkan adanya peningkatan pelanggaran etik dan disiplin. Pelanggaran kode etik tercatat naik dari 12 personel pada 2024 menjadi 23 personel pada 2025, atau meningkat 47,8 persen.
Sedangkan untuk pelanggaran disiplin bertambah dari 23 menjadi 32 personel, naik sekitar 30,3 persen. Meski demikian, sepanjang 2025 tidak ditemukan pelanggaran pidana yang melibatkan anggota Polresta Balikpapan.
“Kami tidak menutup-nutupi. Justru dengan keterbukaan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri serius membersihkan institusi dari dalam. Penindakan tegas adalah bagian dari komitmen membangun kepercayaan publik,” tegas Anton Firmanto.
Dari sisi keamanan dan ketertiban masyarakat, Polresta Balikpapan mencatat 442 tindak pidana sepanjang 2025. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, namun diimbangi dengan naiknya penyelesaian perkara.
Sebanyak 282 kasus berhasil dituntaskan, dengan crime clearance rate mencapai 63,80 persen atau meningkat 5,88 persen dibandingkan 2024.
Untuk kejahatan konvensional seperti penganiayaan dan pencurian, tingkat penyelesaian berada di angka 62,25 persen.
Sementara itu, kejahatan transnasional yang didominasi kasus narkotika mencatat 344 perkara, dengan 211 di antaranya berhasil diselesaikan atau setara 61,30 persen.
Di bidang kejahatan terhadap kekayaan negara, Polresta Balikpapan menangani enam perkara, termasuk tindak pidana korupsi. Total terdapat sembilan perkara yang diselesaikan sepanjang 2025, termasuk tunggakan kasus dari tahun sebelumnya.
Pengungkapan kasus narkotika juga menjadi sorotan. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.780,83 gram sabu, 24,61 gram ganja, 164 butir ekstasi, serta 1.137 butir obat keras daftar G atau double L.
Selain itu, tiga perkara tindak pidana korupsi yang ditangani sepanjang 2025 seluruhnya telah dinyatakan P21, dengan nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,05 miliar lebih.
Sementara di sektor lalu lintas, jumlah kecelakaan meningkat menjadi 67 kasus. Dari peristiwa tersebut, tercatat 46 orang meninggal dunia, 23 luka berat, dan 26 luka ringan, dengan total kerugian materiil mencapai Rp683,3 juta.
Penegakan hukum lalu lintas menghasilkan 5.626 tilang dan 1.350 teguran, dengan total denda tilang sebesar Rp858,47 juta yang masuk sebagai penerimaan negara.
Menutup paparan akhir tahun, Anton Firmanto menegaskan bahwa seluruh capaian dan evaluasi selama 2025 akan menjadi pijakan perbaikan di tahun mendatang.
“Evaluasi ini bukan akhir, tetapi awal untuk bekerja lebih baik. Kami berkomitmen meningkatkan pelayanan, menekan pelanggaran internal, dan memperkuat kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat Balikpapan,” pungkasnya.(*)





