Rumuskan Solusi Bagi Pedagang Pandansari Pasca Ditertibkan, Komisi II Gelar RDP Bersama OPD Terkait

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satpol PP, Dinas Perdagangan (Disdag) dan Dinas Perhubungan (Dishub) di gelar Komisi II DPRD Kota Balikpapan.

Adapun agenda RDP kali ini, yakni membahas nasib pedagang yang berjualan di area luar pasar Pandansari, pasca dilakukannya penertiban oleh petugas gabungan beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

“Ya..kita baru saja usai melaksanakan RDP terkait nasib pedagang pasar Pandansari pasca ditertibkan,” ucap Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman saat diwawancarai awak media, Selasa (30/7/2024).

Pihaknya kali ini terus berupaya agar nasib 630 pedagang yang berada di luar pasar bisa terakomodir dan bisa berjualan dengan baik di lokasi yang seharusnya.

Menurut pria yang karib disapa Taufik Putra Kilat, pedagang yang ada di luar masih bergejolak dan tetap berdagang di luar pasar. Sehingga dalam hal ini pihaknya selaku anggota dewan mencoba menampung aspirasi mereka serta mencarikan solusi terbaik bagi para pedagang.

“Biar bagaimana pun pedagang ini merupakan saudara-saudara kita yang merupakan pejuang keluarga dan harus mencari rejeki. Maka dari itu, kami (Komisi II) perlu melakukan kajian kembali dan merumuskan tempat relokasi tempat seperti apa untuk mereka,” ungkapnya.

Taufik menambahkan, penertiban yang dilakukan petugas gabungan beberapa waktu lalu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada. Oleh karena itu, sementara ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan semua OPD terkait.

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman

Tak sampai di situ, Taufik juga ingin mengetahui berapa jumlah pastinya pedagang tersebut, apakah dari 630 pedagang itu betul-betul jumlah sebenarnya atau seperti apa.

Sebab itulah, Komisi II melakukan pertemuan dengan Satpol PP, Dishub, Disdag, Camat dan Lurah agar betul-betul dapat dilakukan pendataan ulang.

Taufik menyebut, opsi yang dapat diberikan saat ini apakah melakukan relokasi kepada mereka, atau menerapkan jam tayang kepada para pedagang. Karena biar bagaimana pun mereka bukan pedagang liar.

“Jadi harus di tegaskan disini, mereka bukan perdagang liar, mereka betul-betul pedagang, namun memang tidak memiliki tempat untuk berjualan,” bebernya.

“Kita saat ini minta kepada Camat untuk melakukan koordinasi bersama pedagang dan melakukan pendataan ulang, berapa jumlah pedagang sebenarnya. Dan setelah dilakukan pendataan kita akan kembali melaksanakan RDP untuk membahas solusi untuk mereka (pedagang),” pungkas Taufik.(*)

Pos terkait