Seputarkotaku.com, Balikpapan – Pasangan kekasih berinisial DC (26) dan NR (26) tak berkutik saat satuan Reserse Narkoba Polsek Balikpapan Barat berhasil menciduk keduanya, lantaran kedapatan memiliki paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2024) membenarkan telah mengamankan dua sejoli yang diduga pengguna narkoba di depan Toko Jam Muara Rapak, pada Senin (29/7/2024) kemarin.
“Pengungkapan berhasil dilakukan kala itu anggota kami sedang melakukan patroli rutin, dan melihat gerak-gerik mencurigakan dari keduanya,” ucap Teguh Sanyoto.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,39 gram dari salah satu pelaku.

“Saat dilakukan introgasi singkat, pelaku mengakui barang haram tersebut di belindari seseorang yang tidak ia kenal, di kawasan Jln Sultan Hassanuddin atau Gunung Bugis seharga Rp. 250.000,” jelasnya.
“Salah satu pelaku yang berinisial DC merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Dan rencananya sabu yang di beli akan di konsumsi bersama rekannya NR,” lanjut Teguh.
Teguh Sanyoto menambahkan, kedua pelaku mengakui sering mengkonsumsi barang haram tersebut. Dan saat ini keduanya masih terus menjalani pemeriksaan intensif guna melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 (1) sub 112 (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(*)





