Tak Berkutik! Pria 49 Tahun Ini Ditangkap Saat Hendak Edarkan Sabu

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Peredaran narkotika jenis sabu kembali digagalkan oleh jajaran Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Seorang pria berinisial AR (49) berhasil diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan Borobudur II, Kelurahan Muara Rapak, Minggu (20/7/2025) lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Saingit, membenarkan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Benar, kami mengamankan satu tersangka berinisial AR berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di kawasan itu. Dari tangan tersangka kami temukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap Abu Sangit, Rabu (23/7/2025).

Dalam penggerebekan yang dilakukan Sabtu, 19 Juli 2025 pukul 14.30 WITA, petugas mendapati tersangka tengah berada di pinggir jalan dengan membawa sebuah tas selempang warna hitam.

Barang bukti sabu-sabu milik tersangka yang diamankan

Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu seberat bruto 0,59 gram, lengkap dengan alat isap berupa sendok dari sedotan plastik dan sepeda motor berwarna merah yang digunakan pelaku.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar menjelaskan bahwa sebelum di tangkap, tersangka sudah dibuntuti sejak dari wilayah Jalan Siaga, Balikpapan Kota, setelah tim mendapat informasi akurat dari masyarakat.

“Tim opsnal langsung membuntuti tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah sampai di Jalan Borobudur II, pelaku langsung kami tangkap dan geledah. Kami temukan sabu-sabu di dalam tasnya. Dari hasil interogasi, barang tersebut diakui didapat dari seseorang yang berada di wilayah Kampung Baru, Balikpapan Barat,” jelas Iskandar.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba. Saat ini, AR telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” bebernya.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan. Mari bersama-sama perangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan mewujudkan lingkungan yang bersih dari pengaruh obat-obatan terlarang,” ujarnya.(*)

Pos terkait