Seputarkotaku.com, Balikpapan – Perpanjangan masa kerja 50 hari diberikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan kepada kedua kontraktor pemenang pembangunan Sekolah SMPN Terpadu Regency dan SMPN 24 Graha Indah.
Pemberian perpanjangan masa kerja tersebut disampaikan langsung Kadisdikbud Kota Balikpapan Irfan Taufik saat diwawancarai awak media belum lama ini.
Irfan Taufik memastikan pengerjaan dua sekolah di Balikpapan baik itu di Regency dan Graha Indah tidak akan rampung hingga batas waktu yang tertuang di dalam kotrak.
“Kalau soal penyebab keterlambatan pengerjaan ada banyak hal. Dan dia (kontraktor) minta perpanjangan, kemudian kita melakukan rapat dan mereka yakin bisa diselesaikan secara teknis dalam masa perpanjangan waktu pengerjaan sekolah tersebut,” ucapnya.
“Spirit kami adalah tahun 2024 sekolah itu bisa digunakan. Dan kami memberikan kesempatan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pengerjaannya sesuai dengan perjanjian yang ada dalam kontrak,” sambungnya.
Irfan Taufik mengklaim pembangunan sekolah di Perumahan Regency sudah mencapai 91 persen. Artinya hanya tinggal 9 persen pengerjaan. Sedangkan, di Graha Indah progresnya baru mencapai 71,9 persen.
Dijelaskan Irfan Taufik, sebelum diberikan perpanjangan masa pengerjaan kontrakor harus terlebih dahulu mempresentasikan tentang apa yang harus dilakukan dengan waktu 50 hari kedepan.
Masih Irfan Taufik, dengan diperpanjangnya waktu pengerjaan, maka kontraktor tetap menerima denda atas waktu pengerjaan. Namun belum diberikan sanksi “blacklist”.
“Kami dan tim melihat optimis, kalau pekerjaan itu akan selesai. Kalau saat ini hanya denda yang diterima mereka sesuai waktu perpanjangan. Dan kalau di Blacklist..ya..belum lah..masih denda,” pungkasnya.(*)





