Terekam CCTV Saat Mencuri Motor, ID Terancam 7 Tahun Penjara

Pelaku curanmor berinisial ID (35) saat di ciduk Tim Buser Polsek Balikpapan Utara (foto/ist)

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Tak pernah memiliki firasat apapun saat memarkirkan kendaraannya dalam keadaan tidak terkunci stang.

Adi Suryanto harus kehilangan sepeda motornya yang terparkir, yang saat itu hanya ditinggalkannya sebentar saja.

Bacaan Lainnya

Disisi lain, ID (35) pun tak menyangka, aksinya mencuri sepeda motor milik Adi Suryanto terekam Camera Circuit Television (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP). Hingga akhirnya ID diciduk tim Buser Polsek Balikpapan Utara di kediamannya di Jln Jenderal Ahmad Yani, Gn Sari Ulu, Balikpapan Tengah.

Dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko mengataka aksi curanmor yang menimpa korban terjadi pada Sabtu (24/2/2024) lalu. Berbekal rekaman CCTV dilokasi kejadia. Tim Buser Polsek Balikpapan Utara akhirnya mengamankan pelaku berinisial ID (35) di kediamannya.

AKP Singgih menambahkan, saat kejadian motor korban di parkir dengan kondisi tidak terkunci stang. Setibanya korban kembali keparkiran didapati motornya sudah raib.

“Mendapati laporan korban, tim Opsnal Reskrim Polsek Balikpapan Utara melakukan penyelidikan berbekal rekaman CCTV diarea kejadian,” terangnya.

“Dari rekaman itulah petugas berhasil mengamankan pelaku ID yang telah membawa kabur motor korban,” sambungnya.

Masih Singgih, dari tangan pelaku didapati 1 unit sepeda motor milik korban dengan Nomor Polisi (Nopol) KT 6747 LC, 1 kaos yang digunakan pelaku saat beraksi serta 1 buah Topi.

“Berkas pelaku saat ini sedang diselesaikan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan. Dan pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman 7 Tahun Penjara,” pungkasnya.(*)

Pos terkait