Timbun BBM Bersubsidi Jenis Solar, Ketiga Pelaku Berhasil Diciduk Polres Bontang

Ketiga Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi Jenis solar (foto : istimewa)

Bontang, Seputarkotaku.com – Tiga pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 1 Ton lebih berinisial RP (21), HA (56) dan RI (51) berhasil diciduk jajaran Satreskrim Polres Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya membenarkan ketiga pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Bontang pada Kamis (4/5/2023) lalu sekitar pukul 14.53 Wita.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan dirinya, ketiga pelaku ditangkap saat sedang memindahkan BBM Subsidi Solar dari mobil kedalam jerigen.

“Ya..ketiganya ditangkap saat memindahkan solar dari mobil ke dalam jerigen,” katanya.

Tersangka lain yakni RI diringkus saat memindahkan solar ke dalam jerigen yang berada di dalam gudang di Jalan Flores atau Jalan Soekarno-Hatta.

“Petugas untuk saat ini masih terus mendalami kasus ini, ketiganya juga masih diperiksa. Diketahui, mereka membeli solar di beberapa SPBU di Bontang, lalu kemudian dijual kembali ke penadah,” bebernya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku telah mendekam di Mapolres Bontang dan terancam maksimal 6 tahun penjara.

“Ketiganya akan dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU-RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi,” tutupnya.(*)

Pos terkait