Seputarkotaku.com, Balikpapan – Sabu-sabu seberat 32 Kilogram dalam kemasan Kopi dan Uang Tunai 1 Miliar lebih serta 3000 Ringgit uang Malaysia berhasil disita jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Barang bukti sabu-sabu dan uang tunai yang berhasil merupakan hasil pengunkapan dari Tiga pelaku jaringan Internasional berinisial S (40) dan P (54) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) serta Y warga Kota Samarinda.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto serta Direktur Ditresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bastari, saat menggelar pres rilis di Mapolda Kaltim, Senin (1/4/2024) mengatakan pengungkapan dilakukan pada bulan Maret. Dimana dalam pengungkapan ini melibatkan Dua orang WNA asal negara tetangga.
“Ya..dari pengungkapan jaringan Internasional ini, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menyita sabu-sabu seberat 32 Kg lebih,” ucap Nanang Avianto.
Nanang Avianto menambahkan, pengungkapan berawal dari tertangkapnya Y di kota Samarinda dengan barang bukti sabu-sabu seberat 910 gram dan uang tunai 1 miliar. Kemudian setelah dilakukan introgasi, didapati bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka lainnya yakni S dan P yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat.
“Dari tersangka kedua didapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dimasukan dalam Tas Hitam dengan berat 6 Kilogram. Setelah dikembangkan ternyata ada tersangka lainnya di sebuah Hotel dengan barang bukti sabu-sabu seberat 25 Kilogram,” bebernya.
Masih Nanang Avianto, dikatakan dirinya dari hasil pengungkapan ini tentunya masih berproses, apakah ada terangka atau bandar lainnya yang menjadi pemasok narkoba di Kaltim.
“Hasik introgasi tersangka, narkoba tersebut rencananya akan di edarkan di wilayah, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kaltim, tutupnya.(*)





