Seputarkotaku.com, Balikpapan – Upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebanyak 1.080 liter yamg berada di dalam 3 unit kendaraan Roda Enam (R6) atau Truk berhasil digagalkan Ditreskrimsus Polda Kaltim.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Kaltim dalam memberantas tindakan ilegal terkait perdagangan BBM,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo saat menggelar pres rilis di ruang rapat Subdit I Dit Reskrimsus, Rabu (30/08/2023).
Yusuf Sutejo menuturkan, pengungkapan upaya penyelundupan BBM jenis solsr bersubsidi terjadi pada hari Minggu (20/8/2023) sekitat pukul 11.30 Wita di SPBU yang berada di Jln Soekarno Hatta, Kilometer 9, Karang Joang, Balikpapan Utara.
Dari pengungkapan, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial AA (24), HR (40), dan AS (59).
“Jadi modus yang dilakukan ketiga pelaku yakni mengantri untuk membeli solar bersubsidi dengan menggunakan truck,” ujarnya.
Selanjutnya, usai mengantri pelaku kemudian memompa BBM yang berada didalam tangki menuju Tandon penambungan yang berada di belakamg truk dengan menggunakan mesin pompa dengan cara berulang-ulang.
“Kita telah mengamankan 3 buah kartu untuk mengisi BBM jenis solar yang digunakan ketiga pelaku untuk mengantri BBM, serta 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor polisi KT 8956 AI,” terangnya.
Dikatakan Yusuf Sutejo, penyelundupan BBM merupakan pelanggaran serius terhadap humum dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat.
Masih Yusuf Sutejo, selain mengamankan BBM jenis solar, 3 Truk yang digunakan untuk menyelundupkan BBM juga berhasil diamankan guna penyelidikan lebih lanjut keterkaitan pelaku lain dan jaringannya.
“Ya..kita himbau masyarakat gara mendukung langkah hukum yang diambil oleh kepolosian dan meminta agar masyarakat dapat melaporkan apabila melihat segala aktivitas ilegal,” imbuhnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.(*)





