Wanita Muda di Balikpapan Nekat Jual Foto Vulgar Dirinya di Sosmed

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Tersangka YR (24) hanya bisa tertunduk saat dirinya di giring Tim Patroli Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim dan diperlihatkan dihadapan awak media.

Wanita muda yang hobi Cosplay tokoh Anime inipun harus berurusan dengan hukum lantaran menjual foto bermuatan pornografi di Sosial Media (Sosmed).

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto saat menggelar pres rilis di Mapolda Kaltim, Jumat (8/3/2024) mengatakan tersangka merupakan warga Balikpapan yang berprofesi menyewakan Costum Cosplay.

Kombes Pol Artanto menambahkan, pelaku diringkus pada Minggu (3/3/2024) lalu oleh Tim Patroli Siber Krimsus Polda Kaltim dan menemukan konten diduga bermuatan pornografi.

“Ya..jadi pelaku ini menjual foto vulgar dirinya di Sosmed dengan mencantumkan Link atau Tautan untuk dapat masuk ke halaman yang dimiliki pelaku berisikan postingan foto pelaku,” ucapnya.

“Pelaku diamankan saat berada di toko yang ada di kawasan Balikpapan,” sambungnya.

Masih Kombes Pol Artanto, modus yang digunakan pelaku yakni memposting foto bermuatan pornografi di Sosial Media, lalu kemudian menjualnya untuk memperoleh keuntungan.

“Pelaku menjalankan aksinya sejak Januari dan Februari dan menjual foto dirinya dengan harga berkisar Rp 350 Ribu,” ungkapnya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan tangkapan layar (screenshot) akun milik pelaku, Handphone dan sejumlah Flashdisk,” terangnya.

“Pelaku akan di jerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 Tahun atay Denda sebanyak 6 Miliar,” tutupnya.(*)

Pos terkait