Seputarkotaku.com, Balikpapan – Diskusi publik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota digelar KPU Kota Balikpapan, Selasa (23/7/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Swiss-Belhotel Balikpapan tersebut dihadiri, Kesbangpol, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, praktisi hukum, perwakilan partai politik dan lainnya.
Diwawancarai awak media usai kegiatan, Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono mengatakan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan tentang persyaratan tahapan dan lain sebagainya.
Hal itu bertujuan agar diketahui teman-teman Parpol dan masyarakat umum secara luas. Sehingga dengan pemahaman yang diberikan diharapkan menjadi atensi semua agar dapat mengawal proses pencalonan kepala daerah ini sesuai dengan ketetapan peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.

Pria yang karib disapa Yudho ini pun menambahkan, secara umum di dalam PKPU yang ditekankan biasanya itu yang menjadi pertanyaan masyarakat.
Salah satunya terkait usia calon Gubenur dan Wakil Gubernur itu yaitu usianya 30 tahun. Dan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu berusia minimal 25 Tahun.
Tak hanya itu, ijazah terakhir calon kepala daerah yang akan mencalonkan diri dan persyaratan-ersyaratan lainnya. Misalkan bagaimana caranya apabila mereka ingin mencalonkan diri.
“Kami berharap dari diskusi publik ini, informasi tersebut bisa tersampaikan dan tersosialisasikan ke masyarakat luas,” harapnya.(*)





