Kejaksaan Negeri Balikpapan Siapkan Pemanggilan Paksa Saksi Kunci Kasus Tambang Ilegal

Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan kembali menggelar sidang perkara pidana mengusut kasus tambang galian C ilegal di eks Hotel Tirta (foto/ist)

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan berencana untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi kunci, Henky Wijaya, yang juga merupakan pemilik lahan bekas Hotel Tirta. Pemanggilan ini terkait dengan kasus tambang galian C ilegal yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Henky Wijaya sebelumnya sudah dipanggil dalam tiga kesempatan, namun tidak hadir pada ketiga persidangan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya, mengungkapkan bahwa pihak Kejari sudah mengirimkan tiga kali pemanggilan resmi kepada Henky Wijaya.

“Berdasarkan aturan yang berlaku, jika sudah tiga kali tidak hadir, kami akan mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim PN Balikpapan untuk melakukan pemanggilan paksa,” jelasnya saat ditemui di halaman PN Balikpapan, Rabu (15/1/2025).

Meski demikian, Handaya menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari Majelis Hakim, sebab Kejari sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat melakukan pemanggilan paksa tanpa persetujuan hakim.

“Secara formal, pemanggilan sudah kami lakukan. Tadi saya juga sudah meminta JPU, Septiawan, untuk mengajukan permohonan kepada hakim agar pemanggilan paksa dapat dilakukan,” kata Handaya.

Menurutnya, sebagai saksi yang dipanggil, Henky Wijaya memiliki kewajiban untuk hadir dalam persidangan. Pemanggilan tersebut penting sebagai bagian dari proses pembuktian dalam sidang.

“Pemanggilan saksi adalah bagian dari tahapan pembuktian dalam persidangan, yang wajib dihadiri oleh yang bersangkutan,” tambah Handaya.

Saat ini, Kejari Balikpapan masih menunggu keputusan Majelis Hakim untuk melakukan penjemputan paksa. Namun, pemanggilan resmi telah dilakukan melalui surat yang dikirimkan langsung ke rumah saksi atau melalui pos.

“Sekarang kita masih menunggu keputusan dari Majelis Hakim. Begitu ada penetapan, kami bisa bertindak lebih lanjut. Saat ini, kami hanya bisa mengirimkan surat pemanggilan terlebih dahulu,” ujar Handaya.

Terkait pemanggilan sebelumnya, Handaya menjelaskan bahwa pada pemanggilan pertama, saksi Henky Wijaya mengaku sedang berobat di Singapura. Saksi berjanji akan hadir pada awal Januari 2025, namun itu pun tidak dipenuhi, sehingga pemanggilan kedua tetap dilakukan secara resmi.

“Pada pemanggilan pertama, saksi menyatakan sedang berada di luar negeri untuk berobat. Saksi berjanji akan hadir pada awal Januari, namun hingga batas waktu yang ditentukan, saksi tetap tidak hadir. Oleh karena itu, kami melakukan pemanggilan kedua,” ungkapnya.

Dia juga menambahkan, surat pemanggilan telah disampaikan dengan cara yang sah, baik melalui pos maupun langsung ke alamat rumah saksi.

“Kami sudah melakukan pemanggilan resmi, baik melalui pos atau dengan mendatangi langsung rumah saksi,” pungkasnya. (*)

Pos terkait