Terdakwa Kasus Galian C Ilegal, Rohmad Mengaku Rutin Setor Uang ke NH Setiap Minggu

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Sidang lanjutan kasus galian C ilegal yang terjadi di bekas Hotel Tirta Balikpapan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Rabu (5/2/2025).

Dalam sidang ini, sejumlah fakta baru terkait keterlibatan terdakwa Rohmad terungkap.
Sidang dengan nomor perkara 736/Pid.Sus/2024/PN Bpp ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septiawan, terdakwa Rohmad, serta pengacara terdakwa, Efi Maryono.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan ini, Rohmad memberikan penjelasan terkait perannya dalam kegiatan galian C ilegal yang melibatkan tanah bekas Hotel Tirta.

Terdakwa mengaku bahwa ia rutin menyetorkan uang hasil penambangan pasir ilegal kepada saksi NH, yang merupakan Kuasa Direktur Operasional PT Cahaya Mentari Abadi (CMA).

Melalui penjelasan kuasa hukum, Efi Maryono mengatakan bahwa, diketahui bahwa sekitar 100 hingga 200 rit pasir yang digali secara ilegal dikirimkan ke lokasi yang dikelola oleh OBW, Direktur PT Cahaya Mentari Abadi, yang juga pemilik tanah bekas Hotel Tirta. Sebelumnya, OBW juga telah hadir sebagai saksi dalam persidangan ini.

“Saksi NH mengungkapkan bahwa pasir-pasir tersebut dikirim atas instruksi dari terdakwa kepada BW, yang juga merupakan direktur perusahaan tersebut,” ujar Efi Maryono usai sidang.

Lebih lanjut, dalam sidang ini juga terungkap bahwa terdakwa Rohmad rutin menyetorkan uang hasil penambangan tersebut kepada NH sebanyak dua hingga tiga kali dalam seminggu, dengan jumlah setoran sekitar Rp2 hingga Rp3 juta setiap kali.

“NH tidak hanya mengetahui hal ini, namun juga memberi izin kepada saya untuk membeli dan menjual galian C tersebut,” jelasnya.

Selain itu, juga menyatakan bahwa NH menerima bagian dari hasil penjualan tanah setelah dipotong untuk biaya operasional pengerukan.

Efi Maryono menambahkan bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan ini menunjukkan bahwa OBW juga menerima galian C tersebut, meskipun bukan dalam bentuk uang, melainkan berupa 200 rit pasir hasil tambang ilegal yang dikelola oleh terdakwa.

“Fakta baru yang terungkap adalah pengakuan terdakwa bahwa BW juga menerima galian C tersebut,” tegas Efi.

Dalam pengakuannya Rohmad dalam sidang ia menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dan hasil dari kegiatan tersebut lebih banyak dinikmati oleh pihak yang memberi perintah.

“ Terlihat jelas bahwa terdakwa bertindak atas instruksi, sementara hasil pekerjaan ini lebih banyak dimanfaatkan oleh pihak yang memberi perintah,” ucapnya.

Efi juga menyoroti peran salah satu OPD yang terlibat dalam pemeriksaan saksi. Menurutnya, beberapa pihak bertindak berdasarkan perintah yang mereka terima, sementara OPD terkait, seperti Satpol PP, seharusnya sudah menghentikan kegiatan galian C ilegal ini sejak awal.

“Para saksi sebelumnya mengungkapkan bahwa mereka bertindak atas perintah. Satpol PP seharusnya menjalankan SOP mereka dengan benar, meskipun sudah mengetahui bahwa galian C ini harus dihentikan,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, pada sidang Rabu (22/1/2025), BW, yang merupakan Direktur PT CMA dan pemilik lahan bekas Hotel Tirta, mengungkapkan bahwa perusahaannya membeli lahan tersebut pada tahun 2004 dengan luas 7.800 meter persegi dan status Hak Guna Bangunan (HGB).

BW mengaku memberi kuasa kepada NH untuk membongkar bangunan pada tahun 2022, tanpa mengetahui adanya aktivitas penggalian ilegal.

Menurut OBW, pembongkaran dilakukan dengan tujuan untuk menjual lahan dan seluruh pembiayaan berasal dari HW, komisaris perusahaan yang juga ayah dari OBW.

Efi menambahkan bahwa pembongkaran bangunan dilakukan berdasarkan kuasa yang diberikan kepada NH, selaku manajer operasional perusahaan.

“Saya tidak tahu-menahu tentang pengerukan tanah atau penggalian di sekitar lokasi itu. Saya juga tidak tahu jika terjadi sedimentasi di sekitar lokasi galian,” tegasnya kepada Majelis Hakim.

Namun, keterangan BW mendapat perhatian khusus dari Hakim Ketua Ari Siswanto. Hakim menemukan ketidaksesuaian dalam surat kuasa yang disebut oleh OBW. Surat itu hanya mencakup negosiasi dan pertemuan, tanpa menyebutkan aktivitas pembongkaran yang dikuasakan.

“Tujuan pembongkaran adalah untuk dijual. Tidak ada laporan terkait penambangan pasir,” ujar OBW.

OBW juga mengungkapkan bahwa seluruh pendanaan untuk pembongkaran berasal dari HW, komisaris PT CMA yang juga ayahnya.
Meski demikian, HW, yang sudah dipanggil tiga kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetap tidak hadir dalam persidangan.

Sementara itu, JPU Septiawan mengungkapkan bahwa saksi lainnya, SW, yang merupakan operator pembongkaran bangunan hotel, juga telah dipanggil. Namun, SW diketahui sudah tidak tinggal di Balikpapan.

“Kami sudah memanggil dan menemui ketua RT tempat tinggalnya, namun SW sudah pindah ke luar kota,” pungkasnya.(*)

Pos terkait