Ditresnarkoba Polda Kaltim Kembali Musnahkan Sabu-Sabu Dengan Cara Di Blender

Pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltim (foto : Ariel)

Balikpapan, Seputarkotaku.com – Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 11.50 gram di musnahkan jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim, Rabu (31/5/2023).

Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan langsung Panit Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim IPTU Rakib Rais S.H dengan cara memasukan narkoba kedalam wadah berisi cairan deterjen dan selanjutnya di Blender dan dibuang kedalam saluran pembuangan di kamar mandi.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti yang dimusnahkan seberat 11.50 gram dari total keseluruhan 12,46 gram, disisihkan seberat 1 gram untuk dilakukan tes di laboratorium dan positif mengandung zat methamphetamin,” terangnya.

Dijelaskan dirinya, pelaku R berhasil diamankan di sebuah kamar kos di Jln KH. Usman Ibrahim, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, pada Kamis (18/5/2023) lalu, pukul 22.00 Wita.

“Pelaku diamankan disebuah kamar kos beserta barang bukti sabu-sabu seberat 12.46 gram, timbangan kecil dan handphone,” jelasnya.

“Diakui pelaku, kalau barang haram tersebut didapat dirinya dari rekannya berinisial I,” sambungnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Pos terkait