Lewat Paripurna, DPRD Balikpapan Sepakati Penyempurnaan APBD 2026

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Menjelang berakhirnya tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menuntaskan salah satu agenda strategis daerah, yakni penyempurnaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Agenda penting tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Selasa (30/12/2025).

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna ini mengagendakan persetujuan DPRD Kota Balikpapan terhadap penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, setelah melalui proses evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Timur.

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, didampingi Wakil Ketua DPRD Yono Suherman dan Muhammad Taqwa. Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, beserta jajaran pemerintah kota.

Dalam sambutannya, Alwi Al Qadri menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan tahapan akhir sebelum Raperda APBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2026 ditetapkan secara resmi menjadi peraturan daerah (Perda).

“Rapat paripurna hari ini adalah tahapan akhir dari proses pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026 sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Alwi.

Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tertanggal 22 Desember 2025, telah disampaikan hasil evaluasi terhadap Raperda APBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2026.

“Sebelumnya, pada Jumat 28 November 2025, DPRD bersama Kepala Daerah telah menyepakati Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 yang ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama,” jelasnya.

Setelah disepakati, lanjut Alwi, raperda tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan APBD Kota Balikpapan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tepat sasaran, tepat waktu, serta sejalan dengan program prioritas pemerintah pusat, provinsi, dan visi pembangunan kepala daerah,” tuturnya.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan bersama DPRD kemudian melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 hingga akhirnya disetujui dalam rapat paripurna ini.

Rapat paripurna selanjutnya ditutup dengan penandatanganan dokumen tanggapan atas hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Timur oleh Ketua DPRD Balikpapan, para Wakil Ketua DPRD, serta Wakil Wali Kota Balikpapan.

“Dengan ditandatanganinya dokumen hari ini, seluruh persyaratan untuk pengesahan APBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2026 telah lengkap. Saya meminta Pemerintah Kota Balikpapan segera melengkapi dokumen penerbitan lembar daerah agar pelaksanaan kegiatan di tahun 2026 tidak terkendala pembiayaan,” pungkas Alwi.(*)

Pos terkait