Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN — Komisi II DPRD Kota Balikpapan kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah restoran di kawasan Penta City, Balikpapan Selatan, Jumat (30/1/2026).
Sidak ini dilakukan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menekan kebocoran pajak daerah.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, mengatakan sidak tersebut merupakan lanjutan dari agenda pengawasan intensif yang dilakukan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam sepekan terakhir.
“Ini sidak lanjutan. Dalam satu minggu ini kami kejar potensi-potensi pajak, mulai dari restoran, hotel, hingga tempat hiburan. Insyaallah hari terakhir nanti kami agendakan sidak ke THM,” ujar politisi Golkar yang karib disapa Adi.
Ia menyebutkan, kegiatan pengawasan rutin ini diharapkan mampu mendorong optimalisasi penerimaan daerah agar target PAD Kota Balikpapan dapat tercapai.
“Alhamdulillah, mudah-mudahan dengan sidak yang kami lakukan secara rutin ini, PAD bisa tercapai sesuai target,” katanya.
Dalam sidak tersebut, Komisi II menemukan sejumlah pelanggaran yang cukup mencolok. Salah satunya adalah tidak dicantumkannya pajak restoran sebesar 10 persen pada struk pembayaran konsumen.
“Temuan yang paling menonjol, pajak 10 persen tidak tercantum di struk. Padahal, Perda Nomor 8 Tahun 2023 secara tegas mewajibkan setiap struk mencantumkan pajak tersebut agar konsumen tahu apa yang mereka bayarkan,” tegas Adi.
Menurutnya, ketidakjelasan pencantuman pajak pada struk berpotensi membuka celah penyalahgunaan dan ketidakpatuhan dalam pelaporan pajak ke pemerintah daerah.
“Kalau tidak tercantum, ini bisa berpotensi disalahgunakan. Bisa saja pajak yang dibayarkan konsumen tidak sepenuhnya dilaporkan ke Bapenda,” ujarnya.
Selain itu, Komisi II juga menemukan adanya tunggakan pajak yang cukup lama, mulai dari lima hingga tujuh bulan, bahkan dengan nilai tunggakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Ada yang menunggak tujuh bulan, ada juga lima bulan. Ini tentu akan kami tindak lanjuti secara serius,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi II DPRD Balikpapan bersama Bapenda akan memanggil para pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
“Minggu depan kami agendakan pemanggilan. Kami beri waktu satu minggu untuk menyelesaikan kewajibannya. Kalau tidak ada tindak lanjut, akan kami berikan peringatan,” ujarnya.
Adi menegaskan, sanksi administratif hingga penempelan stiker peringatan di gerai usaha dapat dilakukan sebagai bentuk efek jera.
“Bisa berupa surat peringatan, bahkan penempelan stiker di gerai. Ini agar mereka kooperatif dalam membayar pajak,” tegasnya.
Terkait kemungkinan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan, Adi menyebut hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi ke depan.
“Nanti akan kami evaluasi, apakah ini karena kelemahan pengawasan atau faktor lain. Yang jelas, kami turun langsung untuk melihat kondisi riil di lapangan,” jelasnya.
Ia berharap, melalui sidak ini, potensi kebocoran pajak daerah dapat diminimalkan dan seluruh potensi penerimaan bisa masuk ke kas daerah untuk mendukung pembangunan Kota Balikpapan.
“Potensi pajak yang bocor harus kita tangani bersama agar bisa menambah PAD dan kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkas Adi. (*)





