Tak Jera Masuk Bui, Residivis Sabu Kembali Ditangkap di Balikpapan Barat

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Dinginnya kamar tahanan rupanya tidak membuat seorang residivis berinisial RJ (34) jera.

Pria yang pernah terjerat kasus narkoba itu kembali ditangkap setelah diduga menyimpan sabu siap edar di dalam rumahnya di Balikpapan Barat.

Bacaan Lainnya

RJ alias T diamankan polisi pada Kamis malam (29/1/2026) sekitar pukul 19.45 WITA di sebuah rumah di kawasan Jl. Sepaku, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.

Penggerebekan dilakukan setelah warga mencurigai rumah tersebut kerap menjadi lokasi transaksi sabu.

Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sarun melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik mengatakan, informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini.

“Kami menerima laporan dari warga bahwa rumah itu sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka,” ujar Hendik, Jumat (6/2/2026).

Hendik menungkapkan, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di kamar pelaku.

“Barang bukti yang kita temukan yak u 15 paket sabu dengan berat bruto 4,42 gram, 1 timbangan digital, 2 bundel plastik flip bening dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp600 ribu,” bebernya.

“Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan diduga siap diedarkan,” lanjut Hendik.

Sambung Hendik, RJ diketahui merupakan residivis, namun kembali diduga terlibat dalam aktivitas yang sama.

Petugas kepolisian menduga tersangka tidak bekerja sendiri dan masih terkait jaringan peredaran sabu di wilayah Balikpapan Barat.

“Kami masih mendalami asal barang tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Hendik.

“Pelaku kini ditahan di Mako Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat,” pungkasnya. (*)

Pos terkait