Kejari Balikpapan Tetapkan Direktur PT BSP Tersangka Korupsi 31 Miliar

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Direktur PT Bara Surya Perkasa (BSP) berinisial AA hanya bisa tertunduk sambil menutupi wajahnya dari jepretan kamera awak media saat digelandang penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menuju mobil tahanan, Selasa (11/3/2026).

Wanita paruh baya yang sebelumnya memimpin perusahaan tambang tersebut kini resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan yang merugikan negara hingga Rp31 miliar.

Bacaan Lainnya

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari Balikpapan setelah menemukan dugaan kuat adanya penyalahgunaan pembiayaan modal kerja yang diterima perusahaan tersebut dari PT PPA Finance pada periode 2017 hingga 2019.

Dihadapan awak media, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan, Donny Dwi Wijayanto, mengatakan bahwa status tersangka terhadap AA ditetapkan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan dan penggunaan dana pembiayaan.

“Pada 11 Maret 2026 kami menetapkan satu orang tersangka berinisial AA selaku Direktur PT Bara Surya Perkasa. Yang bersangkutan merupakan pihak debitur yang menerima pembiayaan dari PT PPA Finance,” ujar Donny, Rabu (11/3/2026).

Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, Donny Dwi Wijayanto

Ia menjelaskan, perkara ini bermula pada 2017 ketika PT BSP mengajukan pembiayaan kepada PT PPA Finance untuk kebutuhan modal kerja dan investasi usaha. Nilai pembiayaan yang diajukan saat itu mencapai sekitar Rp20 miliar.

Pada tahun berikutnya, yakni 2018 hingga 2019, perusahaan kembali menerima tambahan pembiayaan sekitar Rp4 miliar sehingga total dana yang digelontorkan kepada perusahaan tersebut mencapai kurang lebih Rp24 miliar.

Namun dalam prosesnya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam mekanisme pengajuan hingga pemanfaatan dana pembiayaan tersebut. Penyimpangan itulah yang kemudian diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil perhitungan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp31 miliar,” jelas Donny.

Kejari Balikpapan memastikan penyidikan kasus ini masih terus berkembang. Tim penyidik saat ini masih menelusuri aliran dana pembiayaan serta memeriksa sejumlah saksi dan ahli guna mengungkap secara utuh bagaimana dana tersebut digunakan.

“Kami masih terus menggali fakta terkait penggunaan dana pembiayaan ini, termasuk menelusuri aliran dana dan memeriksa pihak-pihak yang terkait,” katanya.

Ia juga menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini apabila penyidik menemukan keterlibatan pihak lain.

“Untuk saat ini baru satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Namun penyidikan masih terus berjalan dan kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.(*)

Pos terkait