Oddang Geram Truk Besar Kembali Makan Korban, Nyawa Warga Seolah Tak Dihargai

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk besar kembali terjadi di Kota Balikpapan. Kali ini, seorang pengendara sepeda motor menjadi korban setelah ditabrak truk besar di kawasan Simpang Pasar Buton, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Jumat (31/7/2026).

Peristiwa tersebut menambah panjang daftar kecelakaan yang melibatkan kendaraan bertonase besar dalam beberapa bulan terakhir. Kondisi ini pun mendapat sorotan keras dari Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang.

Bacaan Lainnya

Menurut Oddang, kecelakaan yang terus berulang menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap kendaraan besar yang melintas di dalam kota.

Padahal, Pemerintah Kota Balikpapan telah memiliki aturan yang mengatur jam operasional kendaraan berat melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat, yang kemudian diperbarui melalui Perwali Nomor 32 Tahun 2021.

Aturan tersebut membatasi kendaraan bertonase besar melintas di jalan protokol pada jam-jam tertentu demi menjaga keselamatan pengguna jalan.

Oddang menyayangkan masih banyaknya truk besar yang ditemukan beroperasi di dalam kota di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius bagi instansi terkait maupun aparat penegak hukum.

“Kecelakaan seperti ini bukan pertama kali terjadi. Hampir setiap beberapa bulan selalu ada kejadian yang melibatkan truk besar. Tetapi sampai hari ini belum terlihat langkah yang benar-benar tegas untuk memberikan efek jera,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai kejadian biasa karena menyangkut keselamatan masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan raya.

“Kayak tidak ada harganya lagi nyawa manusia di jalan,” ucap Oddang geram.

Politisi Partai Hanura itu mengatakan aturan sudah tersedia dan cukup jelas. Dalam Perwali disebutkan kendaraan angkutan peti kemas 20 feet, truk besar dan kendaraan sejenis dilarang melintas di jalan protokol pada pukul 06.30–09.00 Wita dan 15.00–18.00 Wita.

Sementara kendaraan trailer, alat berat dan kendaraan dengan dimensi besar lainnya dilarang melintas pada pukul 06.00–21.00 Wita di jalan protokol dalam kota.

Karena itu, Oddang meminta pemerintah dan aparat terkait tidak hanya mengandalkan sosialisasi, tetapi juga melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan.

“Kalau aturan sudah ada tetapi tidak ditegakkan, maka kejadian seperti ini akan terus berulang. Jangan tunggu ada korban lagi baru bergerak. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” tegasnya.

“Saya meminta evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan kendaraan bertonase besar yang melintas di dalam kota agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan menimbulkan korban jiwa,” pungas Oddang. (*)

Pos terkait