Seputarkotaku.com, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan dalam waktu dekat akan membuka rekruitmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikpapan 2024 mendatang.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, Jumat (6/6/2024) membenarkan pihaknya akan segera melakukam pembentukan petugas Pantarlih dalam waktu dekat.
“Berdasarkan surat keputusan KPU-RI Nomor 638, jadwal pembentukan Pantarlih akan mulai kita buka di tanggal 13 sampai 19 Juni 2024,” ucapnya.
Yudho menyebut, calon petugas Pantarlih harus dapat melengkapi persyaratan yang tertuang dalam peraturan KPU-RI, salah satunya kelengkapan dokumen persyaratan.
Adapun kelengkapan dokumen yang di maksud :
* Surat Pendaftaran
* Daftar Riwayat Hidup
* Fotocopy Dokumen Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
* Fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat atau Ijazah Terakhir.
* Pas Fhoto
* Surat Pernyataan dan Surat Keterangan.
Lanjut Yudho, dari persyaratan diatas, calon petugas Pantarlih harus warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 Tahun, berdomisili dalam wilayah kerja atau RT masing-masing, mampu secara Jasmani dan Rohani.
Selanjutnya kata Yudho, calon petugas Pantarlih harus juga melengkapi persyaratan tes kesehatan, seperti yang dimaksud mampu secara Jasmani dan Rohani dalam artian tidak memiliki penyakit penyerta (Komorbiditas) atau tidak memiliki riwayat penyakit seperti :
1. Hipertensi
2. Diaberes Militus
3. Tuberkolosis
4. Stroke
5. Kanker
6. Penyakit Jantung
7. Penyakit Ginjal
8. Penyakit Hati
9. Penyakit Paru-paru, dan
10. Penyakit Imun
Terkait masalah surat kesehatan yang menjadi salah satu syarat bagi calon petugas Pantarlih. KPU Kota Balikpapan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam hal ini Walikota Balilpapan H Rahmad Mas’ud SE.
Yang tentu saja turunannya nanti kepada Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan agar dapat mengkoordinir Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau Lembaga Kesehatan yang bernaung dibawah Pemkot Balikpapan agar dapat memfasilitasi calon petugas Pantarlih untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara gratis.(*)





