Seputarkotaku.com, Samarinda – Aksi penggerebekan di sebuah rumah di Jalan P. Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, Selasa (26/8/2025) dini hari, menggegerkan warga sekitar.
Dalam operasi tersebut, tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil meringkus seorang pria berinisial HZ (40) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jaringan besar.
Melalui keterangan resminya, Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari mengungkapkan penangkapan ini bukan tanpa alasan, dimana petugas kepolisian sebelumnya lebih dulu mengamankan HE, kakak kandung HZ, dalam Operasi Antik Mahakam 2025.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa masih ada narkotika yang disembunyikan sang adik.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti aparat dengan melakukan pengintaian ketat hingga akhirnya rumah HZ digerebek sekitar pukul 02.30 WITA.
Hasilnya mencengangkan. Dari lokasi, polisi menyita sabu seberat 1.001,57 gram yang dikemas dalam plastik klip, serta 2.560 butir pil ekstasi berbagai merek.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan tiga tas, dua timbangan digital, dan sebuah ponsel yang diduga dipakai untuk melancarkan bisnis haram tersebut.
Kombes Pol Arif Bastari menambahkan barang haram itu seluruhnya diakui milik HZ yang diperoleh dari seseorang bernama Een.
“Ini merupakan pengembangan kasus dari tersangka sebelumnya. Kami masih memburu jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tegas Arif.
“Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus membongkar sindikat peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari jeratan barang haram,” pungkasnya.(*)





