Kasus Vape Mengandung Narkotika di Kaltim Seret Oknum Polisi

Seputarkotaku.com, SAMARINDA — Kasus narkotika jenis cairan vape sintetis berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur dengan menetapkan seorang oknum anggota Polri berinisial YBK sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu dan Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto saat konferensi pers di Polresta Samarinda.

Bacaan Lainnya

Romylus menjelaskan kasus ini bermula dari koordinasi antara penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan pihak Bea Cukai terkait adanya informasi pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi di wilayah Kaltim.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan di dua lokasi pengiriman paket, yakni Tenggarong dan Balikpapan.

Tepatnya pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong.

“Hasil interogasi awal mengungkap bahwa pengambilan paket tersebut dilakukan atas perintah oknum anggota Polri berinisial YBK,” ujar Romylus.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan terhadap paket lain di Balikpapan. Dari hasil pemeriksaan bersama saksi, ditemukan 20 cartridge liquid vape yang mengandung zat narkotika jenis HHC atau cairan narkotika sintetis.

Hasil laboratorium forensik menyatakan cairan tersebut positif mengandung zat terlarang.

Dari hasil pendalaman penyidikan, YBK diduga telah beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa dengan identitas pengirim dan penerima yang sama.. Dimaba sedikitnya kepolisian mencatat terdapat lima kali pengiriman paket dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika.

Kemudian, pada 1 Mei 2026 dini hari, tim gabungan Ditresnarkoba bersama Bidpropam Polda Kaltim mengamankan YBK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum, status YBK resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain proses pidana, YBK juga akan menjalani proses pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto menegaskan bahwa tersangka juga akan diproses melalui sidang kode etik profesi Polri dengan ancaman sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Polda Kaltim memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika dalam bentuk cairan vape yang kini mulai marak ditemukan,” tutupnya. (*)

Pos terkait